SuaraSumsel.id - Kepulan asap pekat dan kobaran api menyapu kawasan Pintu Air 7, tepatnya di Cobra 1 Blok I28, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (30/7/2025) pagi.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIB itu melanda wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate dan diduga kuat bersumber dari aktivitas sumur minyak ilegal.
Dugaan itu diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga dan pekerja sekitar lokasi yang menyebut bahwa titik api berasal dari salah satu sumur minyak ilegal milik seorang warga berinisial DN, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin.
DN disebut bekerja sama dengan seorang warga lain berinisial HJ, asal Kelurahan Babat Toman.
Api Menjalar Cepat, Enam Sumur Terbakar
Kebakaran besar ini tak hanya menghancurkan satu sumur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, total enam sumur minyak terbakar dalam insiden tersebut, yakni dua sumur milik E, satu milik R, dua sumur tidak beroperasi, dan satu sumur lainnya diklaim milik DN.
“Saat saya tiba, api sudah membubung tinggi. Orang-orang di lokasi bilang itu sumur punya DN yang kerja sama dengan HJ,” ungkap seorang warga berinisial B yang enggan disebut namanya secara lengkap.
Selain kerusakan materil, insiden ini juga menyebabkan satu orang pekerja mengalami luka bakar dan harus dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
Pemilik Sumur Dituding, Tapi Menolak Disalahkan
Salah satu nama yang disebut-sebut bertanggung jawab, DN, justru menolak jika disebut sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran ini.
Saat dipanggil oleh petugas Polsek Keluang, DN mengaku bahwa sumur tersebut memang miliknya, namun bukan satu-satunya yang terbakar.
Menurut sumber yang dekat dengan pemeriksaan, DN mengklaim sumur tersebut merupakan usaha patungan, dan ia hanya ditunjuk sebagai pengurus lapangan.
Sikap aparat penegak hukum pun menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Arsan, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan, meskipun pesan sudah terbaca sejak Minggu (3/8/2025).
Tidak adanya respons dari pihak kepolisian ini menambah daftar panjang tanda tanya mengenai penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, lingkungan, dan ketertiban masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Psikologi di Balik Tren Sepatu Retro: Nostalgia Tulen atau Cuma Gaya-Gayaan?
-
Kredit Usaha Rakyat Bank Sumsel Babel Tembus Rp557 Miliar, UMKM Sumsel Makin Bergeliat
-
Putra Palembang Pimpin Bank Mandiri, Ini Profil Riduan Sang Dirut Baru
-
Beli Onitsuka Tiger di Reseller? Cek Dulu, Garansinya Berlaku atau Tidak
-
Ngaben Massal di OKI: Harmoni Umat dan Warisan Budaya yang Menginspirasi Nusantara