SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.
Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah
- Balik nama karena jual beli
- Balik nama karena warisan
- Balik nama karena hibah
- Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)
Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.
Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
- Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Surat keterangan ahli waris (SKW)
- Surat hibah atau akta hibah dari notaris
- Putusan pengadilan (jika ada sengketa)
Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Pajak dan Bea
Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.
Pengajuan ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup