SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.
Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah
- Balik nama karena jual beli
- Balik nama karena warisan
- Balik nama karena hibah
- Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)
Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.
Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
- Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Surat keterangan ahli waris (SKW)
- Surat hibah atau akta hibah dari notaris
- Putusan pengadilan (jika ada sengketa)
Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Pajak dan Bea
Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.
Pengajuan ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Tak Mau Balikan, Wanita Asal OKI Mengaku Foto Tanpa Busananya Disebar Mantan Pacar
-
BSB Mobile Bermasalah atau Tidak Bisa Login? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah