SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.
Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah
- Balik nama karena jual beli
- Balik nama karena warisan
- Balik nama karena hibah
- Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)
Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.
Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
- Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Surat keterangan ahli waris (SKW)
- Surat hibah atau akta hibah dari notaris
- Putusan pengadilan (jika ada sengketa)
Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Pajak dan Bea
Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.
Pengajuan ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Perkuat Komitmen terhadap Bantuan Sosial 2025, BRI Salurkan BSU ke 3,76 Juta Penerima
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
-
Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
-
Bingung Mulai Bisnis Makanan? 5 Franchise Ini Bisa Jadi Solusinya, Modal Gak Nyampe Rp10 Juta!