SuaraSumsel.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek strategis Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7.
Proyek infrastruktur ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya besar mendukung ketahanan energi nasional.
Di tengah dinamika yang berkembang, PTBA mengungkapkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Salah satu bentuk keseriusan itu tampak dalam proses perhitungan ganti untung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, yang mengatur enam komponen nilai ganti untung secara menyeluruh.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menegaskan bahwa PTBA terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan siap berdialog dengan semua pihak, asalkan tetap dalam koridor hukum dan demi kepentingan bersama.
“PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan,” ujar Niko dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, PTBA juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.
“Kami percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian dari komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Niko.
Baca Juga: Marching Band Bukit Asam Juara Lagi, Ini Prestasi yang Bikin Bangga Sumsel
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif yang diberikan oleh legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo.
Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.
“Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Berita Terkait
-
Marching Band Bukit Asam Juara Lagi, Ini Prestasi yang Bikin Bangga Sumsel
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
Ironi PLTU Sumsel 1: Kebun Sawit Warga Digusur, Ganti Rugi Tak Masuk Akal
-
Bukti Nyata Jaga Lingkungan, Bukit Asam Gelar Susur Sungai & Workshop Ending Plastic Pollution
-
Rayakan Ultah ke 38, Rayi RAN Galang Dana untuk Sekolah Rusak di Pedalaman Sumsel
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran