SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.
Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.
Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:
1. Mengganti Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.
Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.
Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.
2. Pasang Body Kit atau Spoiler
Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.
Baca Juga: Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.
Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.
Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.
3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap
Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.
Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.
4. Modifikasi Audio System
Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.
Tag
Berita Terkait
-
Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Buruan! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Gubernur Herman Deru Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi di Ajang Lomba SMK & Job Fair 2025
-
Herman Deru Buka Arah Legislasi 2026: Empat Raperda Prioritas Masuk Propemperda
-
Herman Deru: Kunci Ketahanan Pangan Sumsel pada Integrasi HuluHilir, Bukan Sekadar Produksi
-
Sumsel Siap Jadi Destinasi Health Tourism 2026, Peringatan HKN ke-61 Jadi Titik Balik