SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.
Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.
Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:
1. Mengganti Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.
Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.
Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.
2. Pasang Body Kit atau Spoiler
Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.
Baca Juga: Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.
Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.
Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.
3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap
Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.
Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.
4. Modifikasi Audio System
Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.
Tag
Berita Terkait
-
Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib