SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.
Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.
Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:
1. Mengganti Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.
Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.
Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.
2. Pasang Body Kit atau Spoiler
Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.
Baca Juga: Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.
Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.
Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.
3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap
Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.
Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.
4. Modifikasi Audio System
Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.
Tag
Berita Terkait
-
Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
-
Dana Kaget Rp150 Ribu! Cek 8 Link Resmi Sebelum Klaim, Jangan Sampai Kehabisan
-
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel: Check In Bareng Pria Lain Usai Antar Suami
-
Megawati Soekarnoputri Berduka, Ibunda Giri Ramanda Kiemas dr Lyna Soertidewi Tutup Usia
-
4 Fakta Baru Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Muda di Hotel Palembang: Pelaku Masih Misteri