SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.
Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.
Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:
1. Mengganti Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.
Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.
Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.
2. Pasang Body Kit atau Spoiler
Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.
Baca Juga: Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.
Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.
Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.
3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap
Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.
Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.
4. Modifikasi Audio System
Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.
Tag
Berita Terkait
-
Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi