SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.
Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.
Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:
1. Mengganti Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.
Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.
Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.
2. Pasang Body Kit atau Spoiler
Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.
Baca Juga: Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.
Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.
Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.
3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap
Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.
Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.
4. Modifikasi Audio System
Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.
Tag
Berita Terkait
-
Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel