SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memastikan bahwa proses inventarisasi sumur minyak rakyat di lima kabupaten penghasil minyak di provinsinya akan rampung pada pertengahan Juli 2025.
Inventarisasi ini merupakan tahapan krusial dalam merapikan tata kelola sektor energi rakyat yang selama ini berjalan tanpa regulasi teknis yang jelas.
"Untuk proses inventarisir sumur minyak, pertengahan bulan ini, Juli harus selesai," ujar Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (7/7/2025).
Lima daerah menjadi fokus utama dalam proses inventarisasi sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.
Kelimanya adalah kawasan yang selama ini dikenal sebagai kantong-kantong produksi minyak tradisional, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Di wilayah-wilayah inilah aktivitas pengeboran oleh masyarakat berlangsung secara masif, bahkan disebut ada satu kabupaten yang memiliki belasan ribu titik sumur aktif.
Inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk menata ulang sektor energi rakyat yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang ilegalitas.
Menurut Deru, jumlah sumur di masing-masing kabupaten sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai belasan ribu titik. Namun, angka pasti belum dapat dipublikasikan karena proses verifikasi lapangan masih berjalan.
Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan masuk ke tahap seleksi pengelola resmi.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel
“Tapi mengelola sumur ini tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu,” tegas Deru.
Instruksi Kementerian ESDM
Langkah ini merespons surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta segera melakukan inventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat.
Alasan di balik inventarisasi ini cukup serius. Pemerintah pusat mencatat bahwa banyak sumur dikelola tanpa kaidah keteknikan yang baik, yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan dan gangguan keamanan sosial.
Selain itu, produksi minyak rakyat tidak dijual sesuai ketentuan, sehingga mengurangi penerimaan negara dan mengancam ketahanan energi nasional
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pro Rakyat di Bangka Belitung Dengan Berbagai Bantuan Nyata
-
Jembatan Ambruk Picu Herman Deru Ultimatum Perusahaan Tambang: Bangun Jalan atau Berhenti
-
Travel ke Luar Negeri Makin Nyaman: ATM VISA Bank Sumsel Babel Solusinya
-
Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna