SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi motor listrik.
Salah satu skema yang paling menarik perhatian adalah potongan langsung senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.
Dengan bantuan subsidi tersebut, kini beberapa merek motor listrik bisa dibeli di bawah Rp 10 juta, membuat kendaraan tanpa emisi ini semakin terjangkau oleh masyarakat luas.
Berikut daftar lengkap motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta per Juni 2025 dan syarat mendapatkannya:
Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta
1. Selis E-Max
- Harga normal: Rp 16,5 juta
- Harga setelah subsidi: Rp 9,5 juta
- Jarak tempuh: ±50 km
- Kecepatan maksimum: 50 km/jam
- Keunggulan: Desain simpel, cocok untuk pelajar dan pemula
2. Volta 401
- Harga normal: Rp 16,8 juta
- Harga subsidi: Rp 9,8 juta
- Jarak tempuh: 60–70 km
- Kecepatan: 55 km/jam
- Fitur: Baterai bisa dilepas, aplikasi monitoring
3. ECGO 2
- Harga normal: Rp 16,9 juta
- Harga subsidi: Rp 9,9 juta
- Jarak tempuh: hingga 70 km
- Fitur unggulan: Model klasik retro, baterai swap
4. Smoot Tempur
- Harga normal: Rp 15,8 juta
- Harga subsidi: Rp 8,8 juta
- Jarak tempuh: 60 km
- Keunggulan: Jaringan swap baterai luas
5. Rakata S9
Baca Juga: 3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
- Harga normal: Rp 16 juta
- Harga subsidi: Rp 9 juta
- Jarak tempuh: ±60 km
- Fitur: Dual disk brake, USB charger, lampu LED
Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung lokasi pembelian dan ketersediaan unit. Pastikan Anda membeli dari dealer resmi yang ditunjuk untuk program subsidi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat agar konsumen bisa menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik yang valid dan terdaftar dalam sistem verifikasi.
2. 1 NIK = 1 Motor Subsidi
Setiap warga hanya bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi dengan satu NIK.
3. Pembelian Melalui Dealer Resmi
Hanya dealer dan merek yang terdaftar di program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dapat melayani penjualan subsidi.
4. Bukan Penerima Bantuan Ganda
Tidak sedang atau sudah menerima bantuan subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya