Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 23 Juni 2025 | 14:41 WIB
Tersangka Deliar Marzoeki saat konfrensi pers di Kejati Sumsel [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya heboh tertangkap tangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini Deliar resmi dituntut  hanya 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Baca Juga: Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Syaran melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Tak Hanya Penjara, Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Selain hukuman pidana penjara, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana

Jaksa menyatakan, uang tersebut diterima Deliar dari perusahaan Atyasa Mulia, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (K3).

Tragedi Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan

Kasus ini mencuat usai insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Atyasa Mulia, di mana salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami luka serius.

Lengan kanannya putus, sementara bagian kaki kanannya remuk akibat kecelakaan lift barang yang dinyatakan “layak” oleh surat dari Disnakertrans Sumsel yang dipimpin Deliar saat itu.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa penerbitan surat K3 tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Parahnya lagi, surat tersebut tetap dikeluarkan setelah Deliar menerima sejumlah gratifikasi.

Load More