SuaraSumsel.id - Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) online jadi PDF tanpa harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil telah menghadirkan solusi praktis dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan pengurusan dokumen kependudukan secara mandiri dari mana saja.
Layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mengakses dokumen resmi seperti KK secara digital dan cepat.
Melalui aplikasi IKD Dukcapil, pengguna tidak hanya dapat melihat dokumen, tetapi juga mencetaknya langsung dalam format PDF.
Cara ini dinilai lebih efisien dan fleksibel, terutama bagi warga yang berdomisili di luar daerah asal.
Menurut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Handayani Ningrum, pencetakan Kartu Keluarga digital tetap memerlukan tanda tangan elektronik dari Dukcapil domisili.
Namun, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi IKD, tanpa perlu kehadiran fisik warga di kantor pelayanan.
Sebelum mencetak KK online dalam bentuk PDF, pengguna perlu memiliki akun IKD aktif.
Proses aktivasi akun ini masih memerlukan kehadiran langsung di kantor Dukcapil guna verifikasi identitas.
Meski demikian, prosesnya cukup cepat dan kini semakin banyak kantor Dukcapil menyediakan loket khusus layanan IKD.
Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk mendaftar dan mengaktifkan akun IKD:
1. Smartphone
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor handphone aktif
4. Email aktif
5. Akses internet stabil
6. Kamera depan berfungsi baik
Aktivasi awal ini hanya dilakukan satu kali, setelah itu seluruh layanan dokumen digital dapat diakses secara daring melalui aplikasi IKD.
Cara Aktivasi Akun IKD
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat pada jam operasional.
- Unduh aplikasi IKD di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, klik “Lewati”, lalu tekan “Lanjut”.
- Setujui perjanjian pengguna.
- Klik “Daftar”, pilih “Pendaftaran Online”.
- Isi data seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan lainnya.
- Klik “Proses”, lalu pastikan data benar.
- Tekan “Kirim” dan lakukan verifikasi wajah.
- Petugas akan memberikan QR code untuk di-scan di aplikasi.
- Setelah berhasil, Anda akan mendapat PIN enam digit.
- Simpan PIN dan rahasiakan dari pihak lain.
- Pengguna juga dapat mengganti PIN melalui menu "Pengaturan" → "Ubah PIN" di dalam aplikasi.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online Jadi PDF via IKD
Berita Terkait
-
Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
Editor PDF Terbaik 2026: Solusi Dokumen Modern
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cara Ubah JPG ke PDF di Canva Gratis, Cepat Hanya 3 Langkah
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap