SuaraSumsel.id - Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan cerdas jika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga terjangkau.
Namun, ada satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan yakni keaslian dokumen kendaraan.
Banyak kasus penipuan terjadi karena pembeli tidak teliti dalam memverifikasi legalitas dokumen, seperti BPKB, STNK, atau nomor rangka dan mesin.
Agar Anda tidak menjadi korban penipuan, berikut panduan lengkap cara cek riwayat dan keaslian dokumen mobil bekas. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Samsat, serta tanda-tanda dokumen palsu yang wajib dikenali.
1. Periksa Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Langkah pertama dalam memastikan legalitas mobil bekas adalah memeriksa nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di dokumen dan membandingkannya dengan kondisi fisik kendaraan.
Nomor rangka biasanya terletak di bagian rangka dalam ruang mesin, dekat firewall, atau pada pilar pintu.
Nomor mesin dapat ditemukan di blok mesin, biasanya di bawah kap mesin bagian depan.
Pastikan nomor ini sama persis dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Jika ada perbedaan, itu bisa menjadi indikasi bahwa mobil tersebut bermasalah atau bahkan merupakan hasil modifikasi ilegal.
2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi Samsat
Pemerintah menyediakan berbagai platform untuk membantu masyarakat mengecek status kendaraan bermotor.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Mesin Saat Beli Mobil Bekas, Mudah Dipahami dan Ampuh Hindari Rugi
Salah satu cara paling mudah adalah menggunakan aplikasi Samsat digital atau mengakses situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan.
Langkah-langkah umum untuk mengecek riwayat kendaraan:
- Buka aplikasi seperti Sakpole (Jawa Tengah), Samsat Digital Nasional (SDN), atau website e-Samsat.
- Masukkan nomor polisi (plat kendaraan), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) jika diminta.
- Sistem akan menampilkan data kendaraan: jenis, tahun pembuatan, masa berlaku STNK, hingga status pajak.
Melalui platform ini, Anda bisa memastikan bahwa mobil tidak sedang dalam sengketa, tidak memiliki tunggakan pajak, dan bukan hasil curian.
3. Cek Keaslian BPKB dan STNK
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dua dokumen penting yang wajib asli. Berikut beberapa ciri dokumen BPKB asli:
- Kertas khusus bertekstur dan tidak licin.
- Nomor hologram dan logo Polri timbul pada halaman depan.
- Halaman BPKB berisi data pemilik pertama hingga pemilik terakhir.
Sementara itu, untuk STNK:
- Ada barcode atau hologram keamanan di lembar pajak.
- Warna tinta tidak mudah luntur.
- Tulisan tidak bisa dihapus tanpa merusak kertas.
Jika Anda ragu, kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen secara langsung.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Cek Mesin Saat Beli Mobil Bekas, Mudah Dipahami dan Ampuh Hindari Rugi
-
Sedan Mewah Harga Terjangkau: Rekomendasi BMW Bekas Rp 50 Jutaan yang Tetap Bergaya
-
5 Mobil SUV Bekas di Atas Rp 50 Juta yang Wajib Masuk Daftar Pilihan Kamu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Mahasiswa: Nyaman, Irit, dan Terjangkau
-
10 Mobil Bekas Murah dan Tangguh untuk Harian hingga Usaha
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026