Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:52 WIB
5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK. (ChatGPT)

SuaraSumsel.id - Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap layanan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah terus mengalami peningkatan.

Masyarakat kini makin selektif dalam memilih produk keuangan, terutama yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam seperti bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).

Pinjol syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah.

Peningkatan minat ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya jumlah penyelenggara fintech syariah yang telah mengantongi izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak

Layanan pinjol syariah tidak hanya fokus pada pembiayaan konsumtif, tetapi juga produktif, terutama untuk pelaku UMKM yang memerlukan modal usaha.

Berikut ini lima platform pinjaman syariah online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK:

1. ALAMI Sharia
ALAMI merupakan salah satu pionir fintech peer-to-peer lending syariah di Indonesia. Platform ini fokus pada pembiayaan untuk sektor produktif, khususnya UMKM.

ALAMI menggunakan akad syariah seperti mudharabah dan wakalah bil ujrah, sehingga seluruh transaksi dilakukan tanpa bunga (riba) dan transparan.

Keunggulan ALAMI adalah proses pengajuan pinjaman yang mudah secara digital, bunga yang digantikan dengan ujrah (imbal jasa), serta proses seleksi UMKM yang ketat untuk menjaga kepercayaan investor.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!

Status OJK: Berizin dan diawasi oleh OJK.
Website: alami.id

2. Investree Syariah

Investree sebenarnya dikenal sebagai platform pinjaman konvensional, namun juga memiliki layanan Investree Syariah yang menyediakan pinjaman berbasis prinsip syariah.

Investree Syariah mengutamakan akad qardh dan wakalah, serta ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembiayaan invoice financing atau modal kerja.

Platform ini telah bekerja sama dengan berbagai institusi syariah dan menjamin seluruh transaksinya sesuai dengan fatwa DSN-MUI.

Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Website: investree.id

3. Ammana Fintek Syariah

Ammana merupakan platform fintech syariah pertama yang memperoleh izin resmi dari OJK.

Ammana menawarkan pinjaman berbasis akad murabahah (jual beli) dan mudharabah untuk membantu UMKM yang telah melalui kurasi mitra keuangan mikro syariah.

Ammana juga dikenal dengan pendekatan kemitraannya, di mana pinjaman disalurkan kepada mitra binaan agar lebih terjaga dari sisi kualitas dan risiko.

Status OJK: Berizin dan diawasi oleh OJK.
Website: ammana.id

4. Dana Syariah

DANA Syariah

Dana Syariah adalah platform pembiayaan syariah yang fokus pada sektor properti dan pembiayaan produktif.

Platform ini menggunakan akad musyarakah dan ijarah, dan menawarkan layanan pendanaan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah, sekaligus menjadi perantara bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana.

Salah satu kelebihan Dana Syariah adalah transparansi proyek yang didanai dan estimasi imbal hasil yang jelas.

Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Website: danasyariah.id

5. Qazwa

Qazwa hadir dengan misi mendorong perkembangan UMKM melalui pembiayaan syariah berbasis teknologi.

Platform ini menggunakan akad murabahah dan wakalah, di mana pendanaan dilakukan secara digital dan transparan.

Qazwa juga menawarkan fitur edukasi keuangan syariah untuk pengguna.

Target Qazwa adalah pelaku UMKM yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan konvensional namun membutuhkan modal dengan sistem yang adil dan sesuai syariah.

Status OJK: Terdaftar di OJK.
Website: qazwa.id

Kenapa Pinjol Syariah Jadi Pilihan?

Beberapa alasan utama mengapa masyarakat kini mulai beralih ke pinjol syariah antara lain:

  1. Tanpa Riba: Pinjol syariah tidak menggunakan sistem bunga. Sebagai gantinya, mereka memakai skema imbal jasa (ujrah) atau bagi hasil (mudharabah).
  2. Lebih Transparan: Struktur biaya dan risiko dijelaskan secara terbuka, menghindari ketidakpastian (gharar).
  3. Aman dan Legal: Platform yang sudah terdaftar di OJK memiliki standar perlindungan konsumen dan keamanan data.
  4. Cocok untuk UMKM: Sebagian besar pinjol syariah berfokus pada pembiayaan produktif untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Pertumbuhan pinjol syariah menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya keuangan yang halal dan berkelanjutan.

Dengan pengawasan dari OJK dan penggunaan akad yang sesuai syariat Islam, platform pinjaman online syariah bisa menjadi alternatif yang aman dan etis dalam memenuhi kebutuhan keuangan, baik untuk konsumsi maupun produktivitas.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa legalitas platform melalui situs resmi OJK, dan pahami dengan jelas akad yang digunakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Load More