SuaraSumsel.id - Di era digital seperti sekarang, kebutuhan mendesak akan dana tunai bisa datang kapan saja.
Maka tak heran jika pinjaman online cepat cair menjadi salah satu solusi keuangan yang paling diminati.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, risiko penyalahgunaan data dan bunga mencekik dari pinjol ilegal masih mengintai.
Untuk itu, penting bagi Anda memahami cara mengajukan pinjaman online resmi OJK dengan aman dan cepat.
Artikel ini membahas langkah-langkah praktis dan tips penting agar pengajuan pinjaman Anda disetujui tanpa ribet.
Mengapa Harus Pinjaman Online Resmi OJK?
Berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ratusan pinjaman online ilegal telah diblokir karena menyalahi aturan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah. Pinjaman ilegal seringkali:
- Memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi.
- Mengakses seluruh kontak di ponsel peminjam.
- Menggunakan penagihan yang tidak etis dan intimidatif.
Sebaliknya, pinjol legal dan resmi terdaftar di OJK wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, suku bunga wajar, dan transparansi informasi.
5 Langkah Cepat Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK
1. Pilih Platform Pinjaman Online Resmi
Langkah pertama adalah memastikan aplikasi atau platform yang Anda pilih terdaftar di OJK. Beberapa contoh pinjol legal yang populer antara lain:
- Kredit Pintar
- DanaRupiah
- JULO
- Indodana
- Kredivo
Cek daftar lengkap pinjol legal di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
Baca Juga: Wajib Punya! Rekomendasi Gadget Terbaik untuk Kerja Remote yang Lebih Produktif
2. Unduh Aplikasi dan Daftarkan Akun
- Setelah memilih platform, unduh aplikasi resminya dari Google Play Store atau App Store. Hindari mengunduh dari tautan tidak dikenal untuk mencegah risiko malware.
- Daftarkan akun menggunakan nomor HP aktif, lalu verifikasi kode OTP. Beberapa platform juga meminta email sebagai pengaman tambahan.
3. Siapkan Dokumen Pribadi
Umumnya, dokumen yang dibutuhkan cukup sederhana:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Selfie dengan KTP
- Slip gaji, rekening koran, atau bukti penghasilan lainnya
- NPWP (jika mengajukan pinjaman di atas jumlah tertentu)
Pastikan foto dokumen jelas dan sesuai format agar tidak ditolak sistem.
4. Isi Formulir dan Ajukan Pinjaman
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir pengajuan yang mencakup:
Berita Terkait
-
Wajib Punya! Rekomendasi Gadget Terbaik untuk Kerja Remote yang Lebih Produktif
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
-
Bisnis Online Modal Minim tapi Cuan Maksimal, Ini 5 Ide yang Bisa Kamu Coba dari Rumah
-
Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 96 Daftar Fintech Legal yang Sudah Berizin OJK per Mei 2025
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara