SuaraSumsel.id - Maraknya kasus penipuan dan jeratan bunga mencekik dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan memiliki izin resmi.
Per Mei 2025, terdapat 96 platform P2P lending yang telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Langkah ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital yang cepat dan mudah.
Banyak yang tergiur kemudahan pencairan dana, tetapi tanpa mengecek legalitas platform, risiko terhadap data pribadi dan tekanan penagihan di luar batas kewajaran bisa mengintai.
Total ada 96 penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh OJK untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi.
OJK juga menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan layanan dari fintech yang legal, karena hanya perusahaan tersebut yang memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menarik korban dengan cara menawarkan pinjaman cepat hanya bermodal KTP. Namun, di balik kemudahannya, banyak korban yang akhirnya terjerat bunga tak wajar, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
OJK menganjurkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Cara paling aman adalah mengakses situs resmi OJK atau mengikuti update dari akun media sosial OJK.
Tips Aman Menghindari Pinjol Ilegal:
- Cek daftar resmi OJK.
- Hindari aplikasi yang meminta akses ke semua data di HP.
- Waspadai bunga dan denda yang tidak transparan.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.
Dengan semakin banyaknya fintech legal, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembiayaan yang aman, cepat, dan terjangkau.
Namun ingat, bijak meminjam adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.
Untuk daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi OJK atau membaca artikel ini secara menyeluruh.
Berikut adalah beberapa contoh fintech legal yang telah terdaftar di OJK:
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Mimpi Jadi Sultan Muda? Sumsel Siapkan 100.000 Pengusaha Muda, Ini Rahasianya
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar
-
Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin
-
Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan
-
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?
-
Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi