Namun, dalam proses persidangan ketiga terdakwa tersebut, muncul fakta-fakta mengejutkan.
Beberapa saksi dan terdakwa mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk Wilson dan seorang rekanan dari perusahaan penyedia batik, Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.
Majelis hakim bahkan mengembalikan sejumlah barang bukti ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, yang mengindikasikan akan ada pengembangan perkara. Dugaan tersebut terbukti ketika Kejari Palembang menetapkan Wilson sebagai tersangka baru dalam jilid II kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp871 Juta
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa dan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.
Wilson diduga kuat ikut terlibat dalam mengatur pengadaan fiktif atau mark-up pengadaan batik yang seharusnya menjadi bagian dari program resmi PMD Sumsel.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Agus Sumantri bersama Joko, Priyo, Letty, dan Wilson secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa menyebut pengadaan batik tersebut hanyalah akal-akalan, dengan sebagian besar anggaran yang justru mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan dinas.
Tanggapan Masyarakat dan Tekanan terhadap Pemerintah Daerah
Baca Juga: Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
Penetapan status buron terhadap Wilson memicu perhatian publik, terutama di kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat aktif di lingkungan pemerintahan bisa menghilang begitu saja tanpa jejak.
Kejaksaan sendiri mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Wilson.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan Wilson, kami minta untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat. Tersangka ini harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Fachri.
Berita Terkait
-
Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
-
Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi