Namun, dalam proses persidangan ketiga terdakwa tersebut, muncul fakta-fakta mengejutkan.
Beberapa saksi dan terdakwa mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk Wilson dan seorang rekanan dari perusahaan penyedia batik, Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.
Majelis hakim bahkan mengembalikan sejumlah barang bukti ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, yang mengindikasikan akan ada pengembangan perkara. Dugaan tersebut terbukti ketika Kejari Palembang menetapkan Wilson sebagai tersangka baru dalam jilid II kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp871 Juta
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa dan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.
Wilson diduga kuat ikut terlibat dalam mengatur pengadaan fiktif atau mark-up pengadaan batik yang seharusnya menjadi bagian dari program resmi PMD Sumsel.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Agus Sumantri bersama Joko, Priyo, Letty, dan Wilson secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa menyebut pengadaan batik tersebut hanyalah akal-akalan, dengan sebagian besar anggaran yang justru mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan dinas.
Tanggapan Masyarakat dan Tekanan terhadap Pemerintah Daerah
Baca Juga: Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
Penetapan status buron terhadap Wilson memicu perhatian publik, terutama di kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat aktif di lingkungan pemerintahan bisa menghilang begitu saja tanpa jejak.
Kejaksaan sendiri mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Wilson.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan Wilson, kami minta untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat. Tersangka ini harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Fachri.
Berita Terkait
-
Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
-
Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Buruan! Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Dapat Saldo Gratis Rp500 Ribu Lho
-
Detik-Detik Panik di PS Mall Palembang: Bocah Terjepit Travelator, Begini Kronologinya
-
Kilau Songket Nusantara di Sriwijaya Expo 2025 Palembang Bikin Bangga Indonesia
-
BRI Menangkan Penghargaan Kehati ESG Award 2025, Wujud Nyata Komitmen Keuangan Berkelanjutan
-
Saldo DANA Gratis hingga Rp500 Ribu Siap Diklaim Hari Ini, Cek Cara Mudahnya