Namun, dalam proses persidangan ketiga terdakwa tersebut, muncul fakta-fakta mengejutkan.
Beberapa saksi dan terdakwa mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk Wilson dan seorang rekanan dari perusahaan penyedia batik, Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.
Majelis hakim bahkan mengembalikan sejumlah barang bukti ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, yang mengindikasikan akan ada pengembangan perkara. Dugaan tersebut terbukti ketika Kejari Palembang menetapkan Wilson sebagai tersangka baru dalam jilid II kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp871 Juta
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa dan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.
Wilson diduga kuat ikut terlibat dalam mengatur pengadaan fiktif atau mark-up pengadaan batik yang seharusnya menjadi bagian dari program resmi PMD Sumsel.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Agus Sumantri bersama Joko, Priyo, Letty, dan Wilson secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa menyebut pengadaan batik tersebut hanyalah akal-akalan, dengan sebagian besar anggaran yang justru mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan dinas.
Tanggapan Masyarakat dan Tekanan terhadap Pemerintah Daerah
Baca Juga: Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
Penetapan status buron terhadap Wilson memicu perhatian publik, terutama di kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat aktif di lingkungan pemerintahan bisa menghilang begitu saja tanpa jejak.
Kejaksaan sendiri mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Wilson.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan Wilson, kami minta untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat. Tersangka ini harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Fachri.
Berita Terkait
-
Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
-
Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Buruan! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Gubernur Herman Deru Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi di Ajang Lomba SMK & Job Fair 2025
-
Herman Deru Buka Arah Legislasi 2026: Empat Raperda Prioritas Masuk Propemperda
-
Herman Deru: Kunci Ketahanan Pangan Sumsel pada Integrasi HuluHilir, Bukan Sekadar Produksi
-
Sumsel Siap Jadi Destinasi Health Tourism 2026, Peringatan HKN ke-61 Jadi Titik Balik