Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 Mei 2025 | 12:06 WIB
narapidana Lapas Muara Beliti dipindahkan ke Nusa Kambangan

SuaraSumsel.id - Pemerintah berkotmitmen memberantas narkoba dan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan dengan tegas.

Sebanyak 56 warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (11/5).

Pemindahan ini bukan tanpa alasan.

Mereka disebut sebagai provokator dan pelaku reaktif terhadap petugas saat berlangsungnya razia narkoba dan ponsel, yang berujung pada kerusuhan di lapas pada Kamis (8/5).

Baca Juga: Viral Motor Dinas Kades Digadaikan Oknum Polisi Satuan Narkoba di OKU Timur

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap para penghuni lapas yang tidak ingin dibina.

“Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah pembinaan lapas dan rutan dirusak. Para provokator tersebut harus kita bina di tempat yang memiliki kapasitas pengamanan tinggi, bahkan super maksimum di Nusakambangan,” tegas Menteri Agus.

Tak hanya 56 napi yang dipindah ke Nusakambangan, sembilan warga binaan lainnya juga dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Langkah ini merupakan bagian dari gerakan besar-besaran Imipas dalam mewujudkan lapas bebas narkoba dan ponsel ilegal.

Pulau Penjara, One Man One Cell

Baca Juga: Sopir Angkutan Feeder Palembang Belum Gajian, PT TGM Akui Tunggakan Rp1 Miliar

Pulau Nusakambangan bukanlah penjara biasa.

Load More