SuaraSumsel.id - Perjalanan panjang gugatan perdata terkait kabut asap di Sumatera Selatan kini memasuki tahap krusial. Sebelas warga yang menggugat tiga korporasi besar kayu yang berada di bawah kendali Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).
Perusahaan tersebut yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries—akhirnya menghadirkan dua saksi ahli pamungkas di Pengadilan Negeri Palembang.
Mereka adalah Muhammad Dimyati, guru besar di bidang ilmu penginderaan jauh dan lingkungan dari Universitas Indonesia, serta Asmadi Saad, pakar gambut dari Universitas Jambi.
Kedua ahli ini memberikan keterangan ilmiah dan teknis mengenai kerusakan lahan gambut yang berujung pada bencana kabut asap di wilayah konsesi tergugat.
Data Satelit Ungkap Jejak Kabut Asap Korporasi
Dimyati memaparkan data mencengangkan dari citra satelit yang merekam jejak kabut asap dari area konsesi tergugat dalam tiga periode besar kebakaran: 2015, 2019, dan 2023.
Berdasarkan analisis spasialnya, tercatat sekitar 473 ribu hektare lahan terbakar di area konsesi, yang mencakup 92 persen dari total kebakaran di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sungsang-Sepucuk-Sungai Lumpur (SSSL) antara tahun 2001 hingga 2020.
Yang lebih mencengangkan, 46 persen kebakaran—sekitar 217 ribu hektare—terjadi hanya dalam kurun waktu lima tahun (2015-2020).
Bahkan, kebakaran berulang teridentifikasi di wilayah seluas 175 ribu hektare.
Baca Juga: Lapas Muara Beliti Over Kapasitas 3 Kali Lipat, Ini Pemicu Kerusuhan Hebat
Dimyati menegaskan, "Dengan pendekatan spasial, sebaran dan pola kabut asap atau dampak dari kebakaran gambut dapat dengan mudah dilihat. Ini bukan kebetulan."
Ahli Gambut: “Jangan Nilai Gambut dari Hasil Tanam Saja”
Sementara itu, Asmadi Saad menekankan bahwa kebakaran lahan gambut berulang bisa terjadi akibat kelalaian pengelolaan, terutama ketika pemilik lahan gagal melakukan pemulihan pascakebakaran.
Menurutnya, pembiaran inilah yang menjadi celah bencana. Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai fungsi ekologis gambut.
“Janganlah kita menilai gambut dari nilai hasil tanamannya saja, tetapi lihatlah juga kerugian dari hilangnya biodiversitas yang memperparah krisis iklim,” tegasnya.
Greenpeace Desak Restorasi dan Larangan Pembakaran Ulang
Berita Terkait
-
Lapas Muara Beliti Over Kapasitas 3 Kali Lipat, Ini Pemicu Kerusuhan Hebat
-
Situasi Terkini Lapas Narkoba Muara Beliti Setelah Kericuhan: 500 Personel Dikerahkan
-
Kesaksian Ustad Abdul Somad Ungkap Detik-Detik Kerusuhan Lapas Muara Beliti
-
Lowongan Executive Chef di The Alts Hotel Palembang, Kirim CV Sekarang!
-
Cerita PT Bukit Asam Hidupkan Kembali Asa dan Cita Anak-Anak yang Putus Sekolah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Uangmu Bakal Berkurang? Ini Arti Sebenarnya Redenominasi Rupiah Menurut Menkeu Purbaya
-
Tak Sekadar Kota Pempek, Palembang Punya Tur Sejarah yang Bikin Merinding Bangga
-
Hilang Hampir Sepekan, Bilqis Bocah 4 Tahun Makassar Ditemukan di Jambi Sempat Dijual Rp3 Juta
-
Dukung Asta Cita, BRI Pastikan BLTS Kesra Tersalur Tepat Sasaran Berkat Jaringan Terluas
-
Perkuat Ekosistem Mikro, BRI Sukses Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025