SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," tegas hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Baca Juga: Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas dan lugas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Penetapan Tersangka oleh para pemohon menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui alasan penetapan status tersangka.
Selain itu, isi dari surat perintah penahanan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
-
4 Tahun Pacaran, Wanita di Palembang Dianiaya Saat Tagih Janji Nikah
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Janji Lolos Bintara Polri, 2 Polisi Jambi Diduga Tipu 12 Orang hingga Rp7,81 Miliar