SuaraSumsel.id - Hanya karena uang Rp 2.000, insiden berdarah terjadi di depan Mal Lippo Plaza Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang tukang ojek bernama David nekat menusuk juru parkir bernama Yan hingga korban terkapar dalam kondisi kritis.
Kejadian yang berlangsung pada Sabtu siang (3/5/2025) sekitar pukul 13.40 WIB itu sontak membuat heboh warga sekitar.
Perkelahian ini dipicu hal sepele—uang receh pemberian pengendara mobil—yang kemudian memicu emosi dan berujung pada tindakan brutal.
Tragedi ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan kecil di jalanan bisa meledak menjadi kekerasan, jika tak diimbangi dengan kesabaran dan pengendalian diri.
Insiden berdarah ini terjadi tepat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 13.40 WIB.
Sejumlah saksi mata menyebutkan suasana saat itu cukup ramai, mengingat lokasi kejadian berada di depan pusat perbelanjaan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, peristiwa bermula dari hal sepele: uang parkir senilai Rp 2.000.
David yang melihat sebuah mobil hendak keluar dari area parkir, berinisiatif membantu pengendara tersebut untuk berputar balik. Sebagai bentuk terima kasih, sang pengemudi memberikan uang Rp 2.000 kepada David.
Namun, tindakan David tersebut rupanya memicu kemarahan Yan yang merasa bahwa wilayah parkir adalah tanggung jawabnya.
Baca Juga: Muba Dapat Rp674 Miliar DBH Migas, 24 Sumur Eksploitasi dan 4 Proyek Baru Siap Digarap
Saat kembali ke lokasi, Yan menegur David dan meminta agar fokus bekerja sebagai tukang ojek. Ucapan itu diiringi dengan tindakan yang memancing emosi—Yan meludahi wajah David, sebuah tindakan yang dianggap sangat merendahkan harga diri.
“Korban emosi melihat pelaku mengambil uang, lalu berkata, ‘sudah fokus ojek aja kamu,’ kemudian meludahi pelaku. Tak terima, pelaku pergi sebentar dan kembali dengan pisau,” ujar AKP Kurniawan.
David yang merasa harga dirinya diinjak, lantas kembali ke lokasi dengan membawa sebilah pisau.
Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban dan menusuknya, menyebabkan Yan jatuh bersimbah darah. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.
Setelah kejadian, David sempat melarikan diri, namun berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, ia berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Lubuklinggau hanya beberapa jam kemudian.
Hingga kini, korban Yan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, pelaku David kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
Muba Dapat Rp674 Miliar DBH Migas, 24 Sumur Eksploitasi dan 4 Proyek Baru Siap Digarap
-
4 Tahun Pacaran, Wanita di Palembang Dianiaya Saat Tagih Janji Nikah
-
Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
-
Mahasiswi 19 Tahun Dikeroyok di Kos, Dua Pelaku Ternyata Anak DPRD
-
Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur