Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 27 April 2025 | 21:45 WIB
Penculikan anak di Palembang, Sumatera Selatan terungkap

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban. Karena ketakutan sendirian di dalam rumah, N pun membuka pintu. Melihat korban tanpa pengawasan, Slamet langsung menggendongnya dan membawa kabur bocah malang itu.

Kepanikan terjadi saat orang tua N pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati anak mereka sudah tidak ada.

Tanpa menunggu lama, pencarian dilakukan.

Berkat kerja sama warga dan aparat keamanan, sekitar pukul 07.00 WIB korban akhirnya ditemukan di sekitar Puskesmas Talang Ratu, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Baca Juga: Sumatera Selatan: Surga Alam, Budaya dan Ekonomi yang Wajib Dijelajahi

Pelaku Slamet yang saat itu masih membawa korban, langsung diamankan warga yang sudah lebih dulu mencurigai gerak-geriknya.

Amarah warga pun tak terbendung. Slamet sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sukarami dan kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang.

“Benar adanya, pelaku diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diserahkan oleh anggota Polsek Sukarami dan ketua RT setempat ke Polrestabes Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui KA SPK Ipda Kosasih melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Saat ini, Slamet Riyadi sudah diamankan di Unit Piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut, termasuk latar belakang pelaku.

Akibat perbuatannya yang sangat meresahkan, Slamet Riyadi kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman berat.

Baca Juga: Bandara SMB II Kembali Internasional, Penerbangan ke Malaysia Dibuka Lagi

Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More