Amarah warga pun tak terbendung. Slamet sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sukarami dan kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Benar adanya, pelaku diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diserahkan oleh anggota Polsek Sukarami dan ketua RT setempat ke Polrestabes Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui KA SPK Ipda Kosasih melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Saat ini, Slamet Riyadi sudah diamankan di Unit Piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut, termasuk latar belakang pelaku.
Akibat perbuatannya yang sangat meresahkan, Slamet Riyadi kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum tengah berjalan di Polrestabes Palembang, di mana Slamet menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Di hadapan petugas, Slamet tak dapat mengelak. Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, ia mengaku bersalah.
"Saya bersalah pak. Korban saya gendong dan cium," ucapnya sambil menundukkan kepala.
Pengakuan ini menambah keprihatinan banyak pihak terhadap maraknya kejahatan terhadap anak-anak.
Baca Juga: Sumatera Selatan: Surga Alam, Budaya dan Ekonomi yang Wajib Dijelajahi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh orang tua untuk tidak meninggalkan anak-anak sendirian di rumah, sekecil apa pun peluang bahaya yang terlihat.
Kejadian ini juga menegaskan betapa pentingnya membangun solidaritas dan kewaspadaan antarwarga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama bagi generasi penerus bangsa yang harus dilindungi sepenuhnya dari segala bentuk ancaman.
Tag
Berita Terkait
-
Sumatera Selatan: Surga Alam, Budaya dan Ekonomi yang Wajib Dijelajahi
-
Bandara SMB II Kembali Internasional, Penerbangan ke Malaysia Dibuka Lagi
-
Terungkap, Ini Identitas 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Misterius
-
Breaking News! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, Jebol Sel Pakai Obeng
-
Kabar Baik bagi UMKM Palembang: Pinjaman Rp 5 Juta Bebas Bunga, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
5 Fakta Penemuan Mahkota Emas di PALI Sumsel yang Bikin Warga Heboh
-
Jelang Lebaran 2026, Alfamart Diskon Sirup Marjan hingga Biskuit Kaleng Favorit Tanpa Syarat
-
Buka Puasa Palembang 15 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magrib Hari Ini
-
7 Salon, Spa, dan Klinik Kecantikan di Palembang untuk Glow Up Sebelum Lebaran
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran