SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini dihebohkan dengan temuan mengejutkan yang melibatkan produk makanan olahan berlabel halal, namun terduga mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini ditemukan pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Palembang, yang langsung memicu tindakan dari pihak berwenang. Dinas Perdagangan Sumsel, bersama dengan Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah supermarket di ibu kota provinsi tersebut.
Hasil inspeksi ini mengungkapkan adanya produk-produk yang meskipun tercatat berlabel halal, ternyata mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan, yakni unsur babi.
Kejadian ini jelas menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama bagi mereka yang mengutamakan makanan yang sesuai dengan prinsip agama.
Baca Juga: Belanja Hemat dan Praktis, Bundling LPG dan Aqua Galon dari Klik Indomaret
Akibat temuan ini, pihak berwenang segera menyetop peredaran produk-produk yang terindikasi bermasalah, untuk memastikan agar tidak ada konsumen yang dirugikan.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan berlabel halal dan memastikan perlindungan terhadap konsumen di Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi mengatakan bahwa penindakan tersebut adalah menindaklanjuti dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni produk berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
"Yang terindikasi produk nonhalal mengandung babi ada sembilan jenis pack makanan kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut, berasal dari produk marsmellow berupa makanan bertekstur seperti jelly.
Baca Juga: Gegerkan Jamaah, 5 Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Masjid Agung Palembang
Sementara itu, dari hasil sidak pada beberapa pusat berbelanja di Kota Palembang, mulai dari Sevendays, Diamond, Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis produk halal diduga mengandung babi berdasarkan edaran BPJPH.
Berita Terkait
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda FK Unsri, Korban Dilarikan ke IGD
Tag
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Dana Kaget Tiba Lagi, Cek Aplikasi DANA Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Bank Mandiri Bagikan Hadiah Pemenang Program Undian Jempolan Nasabah TabMu di Jambi
-
Panduan SPMB SMP Palembang 2025: Jadwal dan Jalur Masuk, Orang Tua Wajib Tahu
-
Top 5 Daerah Tersembunyi di Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Bank Sumsel Babel Salurkan KUR pada Petani Banyuasin: Dukung Gerakan Indonesia Menanam