Dengan perasaan terpukul dan kecewa, AP menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Janji manis tentang keuntungan besar dari trading saham hanyalah kedok untuk mengelabui dan menguras tabungannya.
“Karena curiga, besoknya saya langsung ke Bank Indonesia. Tapi mereka bilang tidak ada dana atas nama saya. Saat itu saya langsung sadar kalau sudah ditipu,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Yang lebih menyakitkan lagi, setelah kejadian tersebut, DD tidak lagi bisa dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.
Tak tinggal diam, AP pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditindak. Laporan pun telah diterima oleh Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan.
“Benar, laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudi.
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berbasis online yang menyasar korban dari berbagai kalangan, termasuk warga usia lanjut.
Modus penipuan berkedok investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan instan seperti trading saham, kini kian marak dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi.
Para pelaku kerap memanfaatkan platform jarak jauh seperti telepon, pesan instan, atau media sosial untuk menjangkau korban secara langsung, bahkan dengan gaya bahasa yang sopan, meyakinkan, dan terkesan profesional.
Mereka menyusun narasi yang seolah-olah legal dan resmi, lengkap dengan istilah teknis investasi untuk mengaburkan niat sebenarnya. Janji manis seperti “cuan cepat”, “profit harian”, atau “pajak akun sebelum pencairan” sering kali membuat calon korban lengah, apalagi ketika disampaikan secara intens dan berulang.
Baca Juga: Belanja Hemat di Klikindogrosir, Kupon Rp 200.000 Menanti Kamu di Payday
Menghadapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta memastikan bahwa setiap transaksi disertai dengan bukti tertulis dan kejelasan dokumen resmi.
Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama perorangan tanpa ada perjanjian yang sah, karena hal tersebut sering menjadi ciri khas penipuan bermodus investasi palsu.
Kewaspadaan dan literasi finansial menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam skenario yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan.
Berita Terkait
-
Belanja Hemat di Klikindogrosir, Kupon Rp 200.000 Menanti Kamu di Payday
-
Sumsel Pakai Drone Tebar Benih, Kini Masuk 5 Besar Produksi Pangan Nasional
-
Fakta di Balik Pembatalan Kunjungan Prabowo Tinjau MBG Sekolah di Palembang
-
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
-
Presiden Prabowo Terbang ke Sumsel, Luncurkan Gerina: Ini Agenda Lengkapnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang