Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 05 April 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi silat. Guru silat di Ogan Ilir jadi tersangka pencabulan santri

SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya menetapkan Ardiansyah (A), seorang guru silat yang mengajar di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan keterangan dari para korban, saksi, serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Ardiansyah diduga melakukan aksi bejatnya terhadap santri yang menjadi muridnya dalam kegiatan ekstrakurikuler bela diri di ponpes tersebut.

Tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian beberapa hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 2025, demi menghindari upaya melarikan diri atau tindakan-tindakan lain yang bisa menghambat proses hukum.

Baca Juga: WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib

Penangkapan ini menjadi pukulan berat bagi lingkungan ponpes dan masyarakat sekitar, mengingat sosok Ardiansyah selama ini dikenal sebagai pendidik yang dihormati.

Kasus ini pun mengundang perhatian luas, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Kini, Ardiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan serta mengedepankan perlindungan terhadap para korban.

"Iya benar, tersangka inisial A sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham dihubungi Sabtu (5/4/2025).

Fakta yang terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pencabulan dan penyodoman yang menjerat Ardiansyah, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan asusila yang mengerikan terhadap seorang santri belia yang baru berusia 14 tahun.

Baca Juga: Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran

Lebih jauh lagi, investigasi awal mengindikasikan bahwa kejadian yang terakhir kali terungkap terjadi pada akhir Januari tahun ini bukanlah insiden tunggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, muncul dugaan kuat bahwa Ardiansyah telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali sepanjang tahun 2024, menciptakan pola kekerasan seksual tersembunyi.

Rentetan dugaan perbuatan keji ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum yang berat, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga keagamaan seperti pesantren.

Terungkapnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap para santri dari potensi tindakan predator seksual.

Masyarakat pun menanti pengusutan tuntas kasus ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sekaligus menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Guru silat di Ogan Ilir jadi tersangka pencabulan santri

Pengakuan korban dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan dan penyodoman oleh Ardiansyah semakin memperdalam luka dan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang lebih jauh.

Selain dugaan pencabulan, terungkap fakta bahwa korban juga pernah mengalami sodomi oleh tersangka. Tempat kejadian perkara sodomi ini pun menambah keprihatinan, lantaran dilakukan di rumah dinas tersangka yang berlokasi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).

Informasi krusial ini diungkapkan yang memberikan gambaran bahwa tindakan bejat tersebut tidak hanya terjadi di sembarang tempat, melainkan di sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman dan terhormat bagi seorang pengajar atau pengurus pesantren.

Lokasi kejadian di rumah dinas tersangka yang berada di lingkungan pesantren mengindikasikan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana tersangka memanfaatkan kedudukannya di lingkungan pendidikan untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Fakta ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan keamanan di lingkungan pesantren, serta bagaimana seorang yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan pelanggaran moral dan hukum yang sangat berat di tempat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan etika.

Pengungkapan lokasi sodomi ini semakin menguatkan dugaan adanya rangkaian kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, dan menuntut adanya investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Load More