SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penyimpangan dalam retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 (Rp1,1 miliar).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan jika ketiga tersangka menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi retribusi parkir hingga mencapai satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah. Mereka memanipulasi setoran resmi agar jumlah yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Giovani kepada awak media.
Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Eko Prasetyo (EP) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020., lalu Salamun yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Selain itu, Anthony Liando yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Modus Korupsi: Pemotongan Setoran hingga Pemalsuan Laporan
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terdapat beberapa modus utama yang digunakan dalam praktik korupsi ini, di antaranya:
Pemotongan dan Pengurangan Setoran
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Para tersangka diduga mengurangi jumlah retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak dilaporkan sepenuhnya, melainkan sebagian diambil untuk kepentingan pribadi.
Pemalsuan Laporan Keuangan
Data penerimaan retribusi diduga sengaja dimanipulasi agar jumlah yang dilaporkan tampak lebih kecil dari yang sebenarnya diperoleh di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak penggelapan yang mereka lakukan.
Penggunaan Sistem Manual yang Rentan Penyalahgunaan
Retribusi parkir masih dikelola dengan sistem manual, tanpa pengawasan yang ketat. Celah ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengurangi jumlah setoran resmi.
Setelah kasus ini terungkap, Kejari Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menuai respons keras dari masyarakat Banyuasin.
Banyak yang mengecam tindakan para tersangka, terutama karena retribusi parkir seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
"Kami sebagai warga Banyuasin sangat kecewa. Parkir di mana-mana dipungut biaya, tapi uangnya malah dikorupsi. Bagaimana daerah bisa maju kalau seperti ini?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah harus lebih ditingkatkan.
Digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan ketat dari pihak terkait menjadi solusi utama untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
Sidang terhadap ketiga tersangka akan segera digelar dalam waktu dekat. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan dalam kasus yang mencuri uang rakyat Banyuasin ini.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Gila! Ayah Perkosa Anak Kembar hingga Kuliah, Bejatnya SNS Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sejak Umur 9 Tahun
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
-
Viral, Penumpang Bus Malam Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal saat Melintas di Jalanan Musi Banyuasin
Tag
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
- Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
Pilihan
-
Lupakan Australia, Fokus Bahrain! Jay Idzes: Ini Kesempatan Emas Tunjukkan Jati Diri
-
Justin Hubner: Saya Akan Berikan Segalanya untuk Indonesia di Jakarta!"
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 Pro 5G vs POCO F6, Performa Gahar Selalu Andalan
-
4 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Boba 3, Terbaru Maret 2025 Mulai Rp 1 Jutaan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
Terkini
-
Jadwal Imsak 22 Maret 2025: Palembang, Pagar Alam, Lubuklinggau, Prabumulih
-
Lebaran dan Mudik Lancar dengan Dukungan E-Channel BRI: Tersedia 4,1 Juta QRIS dan 330 Ribu EDC
-
Jadwal Buka Puasa untuk Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
-
Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
-
Warga Palembang Emosi, Willie Salim Tuduh 200 Kilogram Rendang di BKB Hilang