SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penyimpangan dalam retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 (Rp1,1 miliar).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan jika ketiga tersangka menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi retribusi parkir hingga mencapai satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah. Mereka memanipulasi setoran resmi agar jumlah yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Giovani kepada awak media.
Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Eko Prasetyo (EP) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020., lalu Salamun yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Selain itu, Anthony Liando yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Modus Korupsi: Pemotongan Setoran hingga Pemalsuan Laporan
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terdapat beberapa modus utama yang digunakan dalam praktik korupsi ini, di antaranya:
Pemotongan dan Pengurangan Setoran
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Para tersangka diduga mengurangi jumlah retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak dilaporkan sepenuhnya, melainkan sebagian diambil untuk kepentingan pribadi.
Pemalsuan Laporan Keuangan
Data penerimaan retribusi diduga sengaja dimanipulasi agar jumlah yang dilaporkan tampak lebih kecil dari yang sebenarnya diperoleh di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak penggelapan yang mereka lakukan.
Penggunaan Sistem Manual yang Rentan Penyalahgunaan
Retribusi parkir masih dikelola dengan sistem manual, tanpa pengawasan yang ketat. Celah ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengurangi jumlah setoran resmi.
Setelah kasus ini terungkap, Kejari Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menuai respons keras dari masyarakat Banyuasin.
Banyak yang mengecam tindakan para tersangka, terutama karena retribusi parkir seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
"Kami sebagai warga Banyuasin sangat kecewa. Parkir di mana-mana dipungut biaya, tapi uangnya malah dikorupsi. Bagaimana daerah bisa maju kalau seperti ini?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah harus lebih ditingkatkan.
Digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan ketat dari pihak terkait menjadi solusi utama untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
Sidang terhadap ketiga tersangka akan segera digelar dalam waktu dekat. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan dalam kasus yang mencuri uang rakyat Banyuasin ini.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
-
Pemkab Muba Perkuat Transparansi BUMD: Sosialisasi Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir pada 19 Maret 2025
-
Waktu Imsak 15 Ramadan 1446 Hijriah untuk di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
Terkini
-
MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Inisiatif Hijau Perempuan Muba: Bangkitkan Ekonomi, Selamatkan Anak dari Stunting
-
Adu Gaya HP Gaming: Asus ROG Phone 8 vs RedMagic 9 Pro, Siapa Raja Esports?
-
12 Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Tinggi Tahun 2025
-
Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya