SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Halim Ali akhirnya resmi ditahan setelah menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan upaya paksa dengan membawa Haji Alim ke kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) namun saat hendak diperiksa, Haji Alim menolak menjalani pemeriksaan.
Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Haji Alim (HA) yang merupakan pengusaha ternama dan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur (AM) yang merupakan Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Baca Juga: Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
Dua tersangka ini diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Dugaan Peran Haji Alim dalam Kasus Korupsi
Menurut penyidik, Haji Alim bersama Amin Mansyur diduga memalsukan dokumen terkait ganti rugi lahan tol Betung-Tempino Jambi pada tahun 2024. Berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan:
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Haji Alim Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Amin Mansyur
Roy Riyadi menegaskan, Haji Alim dan Amin Mansyur disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
Kasus Ini Jadi Sorotan Publik
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
4 Pemain Timans Indonesia Terancam Absen Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
-
Dear Prabowo, George Soros Mulai Acak-acak Ekonomi RI Lagi Lewat Investor Asing, Waspada!
-
Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
-
Perbandingan Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain Era STY dan Patrick Kluivert, Siapa Lebih Kuat?
-
Sosok Ego Syahrial, Eks Dirjen Migas Diperiksa dalam Dugaan Mega Korupsi Pertamina
Terkini
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
-
Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
-
BRI Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2025: Ribuan Pemudik Bisa Pulang Kampung!