SuaraSumsel.id - Pada tanggal 8 Maret 2025, bertepatan dengan 8 Ramadan 1446 Hijriah, umat Muslim di wilayah Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Ogan Ilir akan menjalankan ibadah puasa dengan jadwal imsakiyah sebagai panduan waktu beribadah. Berikut adalah jadwal imsakiyah untuk wilayah tersebut:
Jadwal Imsakiyah 8 Ramadan 1446 Hijriah yang bertepatan dengan 8 Maret 2025:
Imsak: 04.43 WIB
Subuh: 04.53 WIB
Terbit: 06.04 WIB
Dhuha: 06.31 WIB
Zuhur: 12.15 WIB
Asar: 15.18 WIB
Magrib: 18.19 WIB
Isya: 19.28 WIB
Jadwal ini diambil dari sumber terpercaya yang menyediakan informasi imsakiyah untuk wilayah Palembang dan sekitarnya.
Baca Juga: Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
Doa-Doa Selama Bulan Ramadan:
Selain menjalankan puasa, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa dan amalan baik selama bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa doa yang dapat diamalkan:
Niat Puasa Ramadan:
"Nawaitu shauma ghodin 'an adâ'i fardhi syahri ramadhâna hâdzihis-sanati lillâhi ta'âlâ."
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Lezatnya Iftar: Waktu Berbuka Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir, 7 Ramadan 1446 H
Doa Berbuka Puasa:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda FK Unsri, Korban Dilarikan ke IGD
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Mimpi Jadi Pemain SFC? Ini Syarat Mudah Daftar EPA U-20 Untukmu!
-
Mau Pinjam Uang Tanpa Ribet? Ini Aplikasi yang Cair dalam 24 Jam Resmi OJK
-
Siapa Cepat Dia Dapat! Link Dana Kaget Terbaru Sudah Menanti
-
PPDS FK Unsri DisarankanTempuh Jalur Hukum Usai Ditendang Dokter RSMH
-
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif