SuaraSumsel.id - Pasar modal Indonesia semakin berkembang dengan pesat sehingga memberikan peluang investasi yang luas bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, risiko investasi juga tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotam Aryanto menjelaskan lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal apabila aset mereka hilang akibat penyalahgunaan. Indonesia SIPF juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016, Indonesia SIPF berperan sebagai penyelenggara DPP yang menyediakan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan dana perlindungan yang saat ini mencapai Rp 353,17 miliar, investor memiliki jaminan tambahan dalam bertransaksi," ujarnya menjelaskan saat workshop bersama wartawan di Palembang.
Bagaimana Indonesia SIPF Melindungi Investor?
Narotam menjelaskan Indonesia SIPF memiliki beberapa mekanisme perlindungan seperti Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset pemodal yang berada di perusahaan efek atau bank kustodian.
Dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dengan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar yang digunakan jika DPP tidak mencukupi.
Selain itu, notasi khusus dan Unusual Market Activity (UMA) yang menandai saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar agar investor lebih berhati-hati.
Fasilitas Akses KSEI juga dengan Investor dapat mengakses data kepemilikan efek secara langsung, sehingga lebih transparan.
Baca Juga: Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
"Saat ini, setiap Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Bank Kustodian wajib menjadi anggota DPP untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah mereka," ujarnya memastikan.
Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?
Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).
Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.
Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.
Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
Berita Terkait
-
Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
-
Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025
-
Pusri dan Perjuangan Petani Sumsel: Mengurai Tantangan, Membangun Ketahanan
-
Fenomena Tahunan, Harga Sembako Melonjak Jelang Ramadan di Palembang
-
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Palembang Saat Ramadhan 2025, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten