SuaraSumsel.id - Pasar modal Indonesia semakin berkembang dengan pesat sehingga memberikan peluang investasi yang luas bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, risiko investasi juga tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotam Aryanto menjelaskan lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal apabila aset mereka hilang akibat penyalahgunaan. Indonesia SIPF juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016, Indonesia SIPF berperan sebagai penyelenggara DPP yang menyediakan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan dana perlindungan yang saat ini mencapai Rp 353,17 miliar, investor memiliki jaminan tambahan dalam bertransaksi," ujarnya menjelaskan saat workshop bersama wartawan di Palembang.
Baca Juga: Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
Bagaimana Indonesia SIPF Melindungi Investor?
Narotam menjelaskan Indonesia SIPF memiliki beberapa mekanisme perlindungan seperti Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset pemodal yang berada di perusahaan efek atau bank kustodian.
Dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dengan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar yang digunakan jika DPP tidak mencukupi.
Selain itu, notasi khusus dan Unusual Market Activity (UMA) yang menandai saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar agar investor lebih berhati-hati.
Fasilitas Akses KSEI juga dengan Investor dapat mengakses data kepemilikan efek secara langsung, sehingga lebih transparan.
Baca Juga: Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025
"Saat ini, setiap Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Bank Kustodian wajib menjadi anggota DPP untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah mereka," ujarnya memastikan.
Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?
Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).
Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.
Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.
Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
-
Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025
-
Pusri dan Perjuangan Petani Sumsel: Mengurai Tantangan, Membangun Ketahanan
-
Fenomena Tahunan, Harga Sembako Melonjak Jelang Ramadan di Palembang
-
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Palembang Saat Ramadhan 2025, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Cair Hari Ini, THR Tambahan Buat Lebaran!
-
Jamaah Haji Sumsel Mulai Bergerak ke Arafah, Simak Makna dan Persiapan Wukuf 2025
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Niat Puasa Arafah Malam Ini dan Keutamaannya Sesuai Hadis Rasulullah
-
Promo Alfamart Gelar 'Yogurt Fair', Diskon Mulai Rp 2.800 Sepanjang Juni