SuaraSumsel.id - Pasar modal Indonesia semakin berkembang dengan pesat sehingga memberikan peluang investasi yang luas bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, risiko investasi juga tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotam Aryanto menjelaskan lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal apabila aset mereka hilang akibat penyalahgunaan. Indonesia SIPF juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016, Indonesia SIPF berperan sebagai penyelenggara DPP yang menyediakan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan dana perlindungan yang saat ini mencapai Rp 353,17 miliar, investor memiliki jaminan tambahan dalam bertransaksi," ujarnya menjelaskan saat workshop bersama wartawan di Palembang.
Bagaimana Indonesia SIPF Melindungi Investor?
Narotam menjelaskan Indonesia SIPF memiliki beberapa mekanisme perlindungan seperti Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset pemodal yang berada di perusahaan efek atau bank kustodian.
Dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dengan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar yang digunakan jika DPP tidak mencukupi.
Selain itu, notasi khusus dan Unusual Market Activity (UMA) yang menandai saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar agar investor lebih berhati-hati.
Fasilitas Akses KSEI juga dengan Investor dapat mengakses data kepemilikan efek secara langsung, sehingga lebih transparan.
Baca Juga: Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
"Saat ini, setiap Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Bank Kustodian wajib menjadi anggota DPP untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah mereka," ujarnya memastikan.
Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?
Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).
Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.
Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.
Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
Berita Terkait
-
Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
-
Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025
-
Pusri dan Perjuangan Petani Sumsel: Mengurai Tantangan, Membangun Ketahanan
-
Fenomena Tahunan, Harga Sembako Melonjak Jelang Ramadan di Palembang
-
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Palembang Saat Ramadhan 2025, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos