SuaraSumsel.id - Pasar modal Indonesia semakin berkembang dengan pesat sehingga memberikan peluang investasi yang luas bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, risiko investasi juga tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotam Aryanto menjelaskan lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal apabila aset mereka hilang akibat penyalahgunaan. Indonesia SIPF juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016, Indonesia SIPF berperan sebagai penyelenggara DPP yang menyediakan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan dana perlindungan yang saat ini mencapai Rp 353,17 miliar, investor memiliki jaminan tambahan dalam bertransaksi," ujarnya menjelaskan saat workshop bersama wartawan di Palembang.
Bagaimana Indonesia SIPF Melindungi Investor?
Narotam menjelaskan Indonesia SIPF memiliki beberapa mekanisme perlindungan seperti Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset pemodal yang berada di perusahaan efek atau bank kustodian.
Dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dengan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar yang digunakan jika DPP tidak mencukupi.
Selain itu, notasi khusus dan Unusual Market Activity (UMA) yang menandai saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar agar investor lebih berhati-hati.
Fasilitas Akses KSEI juga dengan Investor dapat mengakses data kepemilikan efek secara langsung, sehingga lebih transparan.
Baca Juga: Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
"Saat ini, setiap Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Bank Kustodian wajib menjadi anggota DPP untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah mereka," ujarnya memastikan.
Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?
Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).
Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.
Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.
Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
Berita Terkait
-
Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang
-
Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025
-
Pusri dan Perjuangan Petani Sumsel: Mengurai Tantangan, Membangun Ketahanan
-
Fenomena Tahunan, Harga Sembako Melonjak Jelang Ramadan di Palembang
-
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Palembang Saat Ramadhan 2025, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan