SuaraSumsel.id - Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim di Indonesia menjalankan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan sanak keluarga yang telah meninggal. Tradisi ini menjadi momen refleksi sekaligus pengingat akan kehidupan setelah mati.
Bagaimana tata cara ziarah kubur yang benar menurut ajaran Islam? Berikut panduan lengkapnya.
Keutamaan Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
Ziarah kubur bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda:
Baca Juga: Pemotor di Palembang Tewas Setelah Oleng dan Menabrak Tiang LRT Sumsel
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat." (HR. Muslim)
Beberapa keutamaan ziarah kubur menjelang Ramadan antara lain:
- Mengingat kematian – Ziarah kubur menjadi pengingat bahwa setiap manusia akan kembali kepada Allah.
- Mendoakan keluarga yang telah wafat – Doa yang dipanjatkan dapat menjadi amalan baik dan membawa pahala bagi almarhum.
- Menumbuhkan rasa syukur dan introspeksi diri – Mengunjungi makam bisa menjadi momen refleksi sebelum memasuki bulan penuh berkah.
Tata Cara Ziarah Kubur yang Benar
Agar ziarah kubur menjadi ibadah yang sesuai tuntunan Islam, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Niat yang Ikhlas
Ziarah kubur dilakukan bukan untuk meminta sesuatu kepada orang yang telah meninggal, melainkan untuk mendoakan mereka dan mengambil hikmah dari kematian.
Baca Juga: Proliga 2025 di Palembang Buka Peluang UMKM, Omzet Capai Jutaan Rupiah
2. Mengucapkan Salam Saat Tiba di Makam
Saat memasuki area pemakaman, dianjurkan untuk mengucapkan salam, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:
Berita Terkait
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia, Sempat Dilarang
-
Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui
-
Selain Ziarah ke Makam, Ini Cara Anak Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat
-
Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan