SuaraSumsel.id - Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru. Tindakan penelantaran ini diduga dipicu oleh sakit hati tersangka karena korban sering menolak berhubungan suami istri akibat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memberikan tindakan medis yang diperlukan hingga akhirnya korban mengalami sesak napas sehingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap jika tersangka tidak mengambil tindakan medis untuk korban meskipun kondisinya semakin memprihatinkan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. “Yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya pada Senin malam (27/1/2025) serta langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah merangkum dan dari alat bukti yang didapat, menguatkan terjadinya tindak pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: WNI Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Dipulangkan ke Palembang
Untuk motif tersangka WS melakukan penelantaran terhadap istrinya Sindi karena merasa sakit hati istrinya (korban,red) menolak melakukan hubungan suami istri.
Belakangan diketahui Korban sedang menderita sakit batuk berdahak sejak awal November 2024. sehingga menyebabkan kondisi korban semakin parah.
“Korban ini sebelum 2025 sudah mengidap satu penyakit yakni kanker paru, titik klimaksnya terjadi pada Desember 2024. Namun pada saat itu suami yang melihat kondisi fisik korban semakin memprihatinkan, tidak melakukan tindakan apapun yang diperlukan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Permintaan ini memang sudah sering ditolak istrinya, karena kondisi fisik. Sehingga tersangka semakin membiarkan istrinya,” ujarnya menjelaskan.
Puncaknya pada 21 Januari 2025 sore, korban mengalami sesak nafas, sehingga membuat tersangka menghubungi tetangga guna menanyakan alat bantu infus.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Aset Meningkat Rp39,3 Triliun
“Dari keterangan setelah melakukan konfirmasi di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang, dokter mengatakan korban mengalami sakit pneumonia. Karena tidak dilakukan tindakan medis cepat, sehingga menyebar menjadi kanker paru-paru yg menggerogoti tubuhnya dan menggangu pernafasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya seraya memastikan jika tersangka dijerat pasal 359 kuhp undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau pasal 49 huruf a, huruf b juncto pasal 9 ayat (1), ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Berita Terkait
-
Kekayaan Titiek Soeharto, Naik Tank Amfibi Tinjau Pagar Laut hingga Bikin Rocky Gerung Tercengang: Luar Biasa!
-
Profil David Clement, Suami Agnes Jennifer yang Sedang Disorot
-
Suami Shella Saukia Kerja Apa? Istrinya Disorot gegara Ribut Sana-sini Perkara Bisnis Skincare
-
Pekerjaan David Clement: Suami Agnes Jennifer Disorot gegara Postingan 'Single' Istri
-
Pasutri Wajib Tahu, Ini Doa Setelah Melakukan Hubungan Suami istri
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Target 3 Juta Ton Beras, Sumsel Gaspol Cetak Sawah Baru dengan Bantuan TNI
-
Mengenang Perang Lima Hari Lima Malam, Palembang Gelar Pameran Arsip Sejarah
-
Tanpa Aplikasi, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warga Palembang Berlaku Februari
-
Pendidikan Sumsel Tertinggal: Lama Belajar Rendah, 1976 Siswa Putus Sekolah
-
Heboh Video Buaya Masuk Rumah di Palembang Viral, Benarkah Kejadiannya?