SuaraSumsel.id - Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru. Tindakan penelantaran ini diduga dipicu oleh sakit hati tersangka karena korban sering menolak berhubungan suami istri akibat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memberikan tindakan medis yang diperlukan hingga akhirnya korban mengalami sesak napas sehingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap jika tersangka tidak mengambil tindakan medis untuk korban meskipun kondisinya semakin memprihatinkan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. “Yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya pada Senin malam (27/1/2025) serta langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah merangkum dan dari alat bukti yang didapat, menguatkan terjadinya tindak pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya menerangkan.
Untuk motif tersangka WS melakukan penelantaran terhadap istrinya Sindi karena merasa sakit hati istrinya (korban,red) menolak melakukan hubungan suami istri.
Belakangan diketahui Korban sedang menderita sakit batuk berdahak sejak awal November 2024. sehingga menyebabkan kondisi korban semakin parah.
“Korban ini sebelum 2025 sudah mengidap satu penyakit yakni kanker paru, titik klimaksnya terjadi pada Desember 2024. Namun pada saat itu suami yang melihat kondisi fisik korban semakin memprihatinkan, tidak melakukan tindakan apapun yang diperlukan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Permintaan ini memang sudah sering ditolak istrinya, karena kondisi fisik. Sehingga tersangka semakin membiarkan istrinya,” ujarnya menjelaskan.
Puncaknya pada 21 Januari 2025 sore, korban mengalami sesak nafas, sehingga membuat tersangka menghubungi tetangga guna menanyakan alat bantu infus.
Baca Juga: WNI Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Dipulangkan ke Palembang
“Dari keterangan setelah melakukan konfirmasi di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang, dokter mengatakan korban mengalami sakit pneumonia. Karena tidak dilakukan tindakan medis cepat, sehingga menyebar menjadi kanker paru-paru yg menggerogoti tubuhnya dan menggangu pernafasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya seraya memastikan jika tersangka dijerat pasal 359 kuhp undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau pasal 49 huruf a, huruf b juncto pasal 9 ayat (1), ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Berita Terkait
-
WNI Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Dipulangkan ke Palembang
-
Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Aset Meningkat Rp39,3 Triliun
-
Tradisi Imlek di Klenteng Dewi Kwan Im, Ritual Lepas Burung Pipit Sarat Makna
-
Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia Akibat Malnutrisi
-
Rayakan Imlek 2025: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan di Sumatera Selatan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Curhat Pedih Istri Ditinggal Setelah Suami Lulus PPPK: Dulu Sama-Sama Susah, Kini Dibuang!
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Polisi dan Unud Berbeda Versi Soal CCTV Kematian Timothy, Ada yang Disembunyikan?
-
Rezeki Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Masih Aktif, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Murah tapi Gahar! 5 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Dimodifikasi, Bisa Jadi Keren Maksimal