SuaraSumsel.id - Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru. Tindakan penelantaran ini diduga dipicu oleh sakit hati tersangka karena korban sering menolak berhubungan suami istri akibat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memberikan tindakan medis yang diperlukan hingga akhirnya korban mengalami sesak napas sehingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap jika tersangka tidak mengambil tindakan medis untuk korban meskipun kondisinya semakin memprihatinkan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. “Yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya pada Senin malam (27/1/2025) serta langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah merangkum dan dari alat bukti yang didapat, menguatkan terjadinya tindak pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya menerangkan.
Untuk motif tersangka WS melakukan penelantaran terhadap istrinya Sindi karena merasa sakit hati istrinya (korban,red) menolak melakukan hubungan suami istri.
Belakangan diketahui Korban sedang menderita sakit batuk berdahak sejak awal November 2024. sehingga menyebabkan kondisi korban semakin parah.
“Korban ini sebelum 2025 sudah mengidap satu penyakit yakni kanker paru, titik klimaksnya terjadi pada Desember 2024. Namun pada saat itu suami yang melihat kondisi fisik korban semakin memprihatinkan, tidak melakukan tindakan apapun yang diperlukan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Permintaan ini memang sudah sering ditolak istrinya, karena kondisi fisik. Sehingga tersangka semakin membiarkan istrinya,” ujarnya menjelaskan.
Puncaknya pada 21 Januari 2025 sore, korban mengalami sesak nafas, sehingga membuat tersangka menghubungi tetangga guna menanyakan alat bantu infus.
Baca Juga: WNI Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Dipulangkan ke Palembang
“Dari keterangan setelah melakukan konfirmasi di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang, dokter mengatakan korban mengalami sakit pneumonia. Karena tidak dilakukan tindakan medis cepat, sehingga menyebar menjadi kanker paru-paru yg menggerogoti tubuhnya dan menggangu pernafasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya seraya memastikan jika tersangka dijerat pasal 359 kuhp undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau pasal 49 huruf a, huruf b juncto pasal 9 ayat (1), ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Berita Terkait
-
WNI Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Dipulangkan ke Palembang
-
Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Aset Meningkat Rp39,3 Triliun
-
Tradisi Imlek di Klenteng Dewi Kwan Im, Ritual Lepas Burung Pipit Sarat Makna
-
Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia Akibat Malnutrisi
-
Rayakan Imlek 2025: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan di Sumatera Selatan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026