Kejaksaan awalnya menetapkan 3 tersangka pada bulan November yakni T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan penggelembungan (mark up) terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, juga terjadi suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar
Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak yang disebut.
Para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menjelang akhir tahun, klub kebanggan Sriwijaya FC (SFC) pun masih berjibaku menyelesaikan laga di liga 2. Klub ini pun tengah menghadapi permasalahan karena sejumlah pemain inti mengundurkan diri karena persoalan gaji.
Di olahraga yang digandrungi lintas usia ini, tantangan menciptakan klub bola profesional berprestasi idealnya disertai pembangunan kemampuan atlet lokal.
Selamat tahun baru 2025!
Tag
Berita Terkait
-
Spektakuler! Ini 7 Acara Seru di Palembang untuk Sambut Tahun Baru 2025
-
Rekomendasi Hotel di Palembang untuk Rayakan Tahun Baru yang Tak Terlupakan
-
Gedung Baru Mandiri Financial Center Palembang, Strategi Layanan Terintegrasi
-
Pilihan Hotel Terjangkau di Palembang Saat Tahun Baru 2025: Bisa Hemat!
-
Jelajahi 10 Tempat Makan Terpopuler di Palembang Saat Libur Tahun Baru 2025
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Klik Link DANA Kaget, Klaim Saldo Rp200 Ribu Tanpa Ribet
-
Bukit Asam Dorong Sawahlunto Go Internasional Lewat Simposium Site Manager di Hotel Saka Ombilin
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terkini, Jangan Terkecoh Penipuan Online!
-
Darurat Karhutla di Sumsel! Helikopter Dikerahkan, OKI Jadi Titik Terparah