Kejaksaan awalnya menetapkan 3 tersangka pada bulan November yakni T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan penggelembungan (mark up) terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, juga terjadi suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar
Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak yang disebut.
Para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Muratara Lumpuh Setelah Ditusuk Suami Kecanduan Judol
Menjelang akhir tahun, klub kebanggan Sriwijaya FC (SFC) pun masih berjibaku menyelesaikan laga di liga 2. Klub ini pun tengah menghadapi permasalahan karena sejumlah pemain inti mengundurkan diri karena persoalan gaji.
Di olahraga yang digandrungi lintas usia ini, tantangan menciptakan klub bola profesional berprestasi idealnya disertai pembangunan kemampuan atlet lokal.
Selamat tahun baru 2025!
Berita Terkait
-
Spektakuler! Ini 7 Acara Seru di Palembang untuk Sambut Tahun Baru 2025
-
Rekomendasi Hotel di Palembang untuk Rayakan Tahun Baru yang Tak Terlupakan
-
Gedung Baru Mandiri Financial Center Palembang, Strategi Layanan Terintegrasi
-
Pilihan Hotel Terjangkau di Palembang Saat Tahun Baru 2025: Bisa Hemat!
-
Jelajahi 10 Tempat Makan Terpopuler di Palembang Saat Libur Tahun Baru 2025
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
Terkini
-
Langkah Strategis BRI Menuju Transformasi Raih Dukungan DPR RI
-
5 Rekomendasi Desain Industrial Memukau untuk Rumah 6x12, Tampil Beda dan Kekinian!
-
Antam vs UBS Juli 2025: Mana Emas Batangan Terbaik untuk Investasi Kilat?
-
Tipe Kaki Anda Netral, Overpronation atau Supination? Ini Cara Mengetahui Sepatu yang Cocok
-
Bukan Sekadar Gaya: Ini 5 Merek Kacamata Lari Terbaik yang Wajib Anda Punya