SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
MA diduga menawarkan investasi tambang batu bara yang ternyata tidak ada, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudistira di Jambi.
Andri mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat 27 Desember mendatang," jelasnya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara. Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.
Baca Juga: Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, dengan pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
-
Granat Aktif Peninggalan Jepang Zaman Kekaisaran Ditemukan Anak-Anak di Jambi
-
Tol Bayung Lencir-Tempino Hampir Rampung, Jambi-Palembang 3 Jam Segera Terwujud
-
Kisah Pilu Guru TK Usia 60 Tahun Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara
-
Rp15,47 Triliun Dibutuhkan Tol Palembang-Betung, HK Ajukan Penyertaan Modal
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Program Makan Gratis 'Makan Korban', Cucu Mahfud MD Keracunan Sampai Dirawat di RS
-
AI Itu Jin Ajaib, 'Prompt' Adalah Mantranya: Panduan 'Berbicara' dengan AI Gambar
-
PTBA Mulai Cofiring Wood Pellet di Tanjung Enim, Langkah Baru Menuju Energi Bersih
-
Geger Sebut 'Firaun', Ternyata Ini Maksud Asli Menkeu Purbaya: Bukan Raja Mesir!
-
Punya 'Tangan Panas'? 7 Tanaman Hias Ini Mustahil Gagal Ditanam, Dijamin!