Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:07 WIB
Guru TK Asniani di Jambi diminta mengembalikan uang Rp75 juta

SuaraSumsel.id - Kisah pilu dialami seorang pensiunan guru  Taman Kanak-kanak (TK) di Jambi. Guru TK bernama Asniati sudah berusia 60 tahun diminta mengembalikan uang gaji yang ditelah diterimanya sebesar Rp75 juta.

Guru pensiun TK Negeri 3 Sungai Bertam Kabupaten Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gaji karena masih bekerja melampaui usia pensiunannya.

Asniati mengatakan jika ia mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah pensiun di usia 58 tahun. Namun saat dirinya menanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) disampaikan jika usia pensiunnya di usia 60 tahun.

“Entah karena ada selisih usia pensiun 2 tahun, maka disuruh balikan uang  yang lumayan Rp75 ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,” katanya kepada awak media.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut

Ia mengungkapkan jika tidak mengetahui jika harus pensiun di tahun 2022. 

"Sampai dengan tahun ini, 2024, ia masih mengajar dan mengurus pensiunnya. Namun karena da selisih 2 tahun usia tersebut, diminta mengembalikan uang ke negara," ujar Asniani yang mengaku tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Selama dua tahun terakhir, Asniati masih mengajar meski ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.

Asniati telah berkerja menjadi seorang guru honorer pada tahun 1991 di TK dengan menggunakan ijazah SMA.

Pada tahun 2008 kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setahun kemudian, ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.

Baca Juga: Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah

Saat ini Asniati (60) tidak bisa mengurus berkas pensiunannya dikarenakan SKPP tidak bisa di proses di BKN yang berkantor di Palembang.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan jika Asniati terdaftar pensiun pada tahun 2022 namun baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

"Tidak ada sarjana S1 nya, sementara kalau dari undang-undang guru dan dosen itu guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan di fungsional umum bukan fungsional tertentu," ujarnya menjelaskan.

Alasan BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun tersebut. "Padahal OPD sudah kami surati," kilahnya.

Load More