SuaraSumsel.id - Kisah pilu dialami seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Jambi. Guru TK bernama Asniati sudah berusia 60 tahun diminta mengembalikan uang gaji yang ditelah diterimanya sebesar Rp75 juta.
Guru pensiun TK Negeri 3 Sungai Bertam Kabupaten Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gaji karena masih bekerja melampaui usia pensiunannya.
Asniati mengatakan jika ia mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah pensiun di usia 58 tahun. Namun saat dirinya menanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) disampaikan jika usia pensiunnya di usia 60 tahun.
“Entah karena ada selisih usia pensiun 2 tahun, maka disuruh balikan uang yang lumayan Rp75 ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,” katanya kepada awak media.
Ia mengungkapkan jika tidak mengetahui jika harus pensiun di tahun 2022.
"Sampai dengan tahun ini, 2024, ia masih mengajar dan mengurus pensiunnya. Namun karena da selisih 2 tahun usia tersebut, diminta mengembalikan uang ke negara," ujar Asniani yang mengaku tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Selama dua tahun terakhir, Asniati masih mengajar meski ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.
Asniati telah berkerja menjadi seorang guru honorer pada tahun 1991 di TK dengan menggunakan ijazah SMA.
Pada tahun 2008 kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setahun kemudian, ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut
Saat ini Asniati (60) tidak bisa mengurus berkas pensiunannya dikarenakan SKPP tidak bisa di proses di BKN yang berkantor di Palembang.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan jika Asniati terdaftar pensiun pada tahun 2022 namun baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
"Tidak ada sarjana S1 nya, sementara kalau dari undang-undang guru dan dosen itu guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan di fungsional umum bukan fungsional tertentu," ujarnya menjelaskan.
Alasan BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun tersebut. "Padahal OPD sudah kami surati," kilahnya.
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut
-
Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
-
Rp15,47 Triliun Dibutuhkan Tol Palembang-Betung, HK Ajukan Penyertaan Modal
-
CCTV Buktikan Perundungan di Sekolah Islam Elit Palembang, Korban Tuntut Keadilan
-
SKK Migas dan Medco E&P Bina Generasi Muda Melalui Bela Negara dan Edukasi Migas
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Avatar Gaming Standar Itu Membosankan! Ini Cara Bikin Logo Custom Pakai Miniatur AI
-
Video Panas Oknum Polisi Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Diperiksa Propam
-
Halal Indo 2025 Sukses Terselenggara dengan Dukungan BRI sebagai Banking Partner
-
Wajah Miniatur AI Malah Mirip 'Alien'? Ini 5 'Perintah Perbaikan' yang Jarang Orang Tahu
-
Cek 10 Link DANA Kaget Terbaru Oktober 2025, Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet Khusus Buat Kamu