SuaraSumsel.id - Kisah pilu dialami seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Jambi. Guru TK bernama Asniati sudah berusia 60 tahun diminta mengembalikan uang gaji yang ditelah diterimanya sebesar Rp75 juta.
Guru pensiun TK Negeri 3 Sungai Bertam Kabupaten Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gaji karena masih bekerja melampaui usia pensiunannya.
Asniati mengatakan jika ia mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah pensiun di usia 58 tahun. Namun saat dirinya menanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) disampaikan jika usia pensiunnya di usia 60 tahun.
“Entah karena ada selisih usia pensiun 2 tahun, maka disuruh balikan uang yang lumayan Rp75 ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut
Ia mengungkapkan jika tidak mengetahui jika harus pensiun di tahun 2022.
"Sampai dengan tahun ini, 2024, ia masih mengajar dan mengurus pensiunnya. Namun karena da selisih 2 tahun usia tersebut, diminta mengembalikan uang ke negara," ujar Asniani yang mengaku tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Selama dua tahun terakhir, Asniati masih mengajar meski ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.
Asniati telah berkerja menjadi seorang guru honorer pada tahun 1991 di TK dengan menggunakan ijazah SMA.
Pada tahun 2008 kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setahun kemudian, ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.
Baca Juga: Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
Saat ini Asniati (60) tidak bisa mengurus berkas pensiunannya dikarenakan SKPP tidak bisa di proses di BKN yang berkantor di Palembang.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan jika Asniati terdaftar pensiun pada tahun 2022 namun baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
"Tidak ada sarjana S1 nya, sementara kalau dari undang-undang guru dan dosen itu guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan di fungsional umum bukan fungsional tertentu," ujarnya menjelaskan.
Alasan BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun tersebut. "Padahal OPD sudah kami surati," kilahnya.
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut
-
Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
-
Rp15,47 Triliun Dibutuhkan Tol Palembang-Betung, HK Ajukan Penyertaan Modal
-
CCTV Buktikan Perundungan di Sekolah Islam Elit Palembang, Korban Tuntut Keadilan
-
SKK Migas dan Medco E&P Bina Generasi Muda Melalui Bela Negara dan Edukasi Migas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
7 Sepatu Lari Terbaik 2025 di Bawah Rp 1 Juta, Nyaman & Awet Buat Lari Harian
-
Simulasi Kredit Mobil Bekas di Adira Finance Beserta Persyaratan Dokumennya
-
Viral Dukun Palsu Tipu WNA Pakistan di Palembang, Modusnya Bikin Merinding
-
Gaji UMR? Ini 7 Cara Hidup Hemat Ala Karyawan Kontrak yang Tetap Bisa Nabung