SuaraSumsel.id - Mulai Januari 2025, Kota Palembang akan memasuki era baru dalam pengelolaan sampah dengan melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan swalayan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan.
Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membawa tas belanja sendiri dan beralih ke kantong ramah lingkungan.
“Pelaku usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reuseble bag),” katanya, Senin (23/12/2024).
Aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, dan kandungan kimia dalam bahan plastik yang berbahaya untuk bumi.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 4 Truk di Palembang, Sopir Patah Tulang, Jalan Macet
“Dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 kg sampah, total 1.200-1.500 ton sampah per hari, bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan,” katanya.
Cheka menambahkan pengurangan penggunaan kantong plastik ini dari sumbernya yakni manusia itu sendiri. Mulai dari perkantoran, pegawai diminta membawa tumbler (botol minum).
“Minimarket, swalayan di dunia sudah menghilang kantong plastik. Dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan bertahap bisa 30 persennya orang tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA,” katanya.
Meskipun demikian terlihat belum efektif dan konsumen tetap memilih kantong plastik meski berbayar.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, sudah ada swalayan yang sudah menerapkan kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai ulang, namun masih belum diikuti oleh semua swalayan lainnya di Kota Palembang.
Baca Juga: Malam Minggu di Palembang Kini Lebih Meriah dengan Mustika Musi di BKB
Berita Terkait
-
Perbandingan Kekayaan Dedy Mandarsyah Vs Basuki Hadimuljono, bak Bumi dan Langit?
-
Pria Baju Merah Aniaya Dokter Koas Sudah 20 Tahun Kerja di Keluarga Lady, Ngaku Spontan Mukul Tanpa Perintah
-
Beda Harga Mobil Ayahnya Lady Aurelia di LHKPN dan di Pasaran: Selisihnya Bisa Tembus 150 jutaan
-
Sudah Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Motif Pria Kaos Merah Penganiaya Dokter Koas di Palembang
-
Viral Dugaan Hukuman Ringan Lady Aurellia Pramesti dari Kampus: Tak Jadi DO, Diganti Sanksi Ini
Tag
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Nasihat Bijak Pengadilan Agama Palembang Selamatkan 85 Kasus Rumah Tangga
-
Drama Nekat 5 Tahanan Lapas Kayuagung Melarikan Diri : Pakai Tali, 2 Buron
-
Kuasa Hukum Dokter Koas Korban Penganiayaan: Ibu Lady Bisa Dijerat Hukuman!
-
Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Dua Jam untuk Hindari Kemacetan
-
Januari 2025, Palembang Resmi Larang Kantong Plastik di Minimarket dan Pasar