Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:31 WIB
Universitas Sriwijaya mengecam tindakan kekerasan. [Website Unsri]

Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar. [ANTARA]

Load More