SuaraSumsel.id - Kejati Sumatera Selatan mengamankan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951
Kepala Kejati Sumsel Yulianto menjelaskan aset tersebut seperti Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal.
Kejati kemudian melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut. “Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” ujarnya menjelaskan.
Untuk aset kedua itu rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, Sumsel. Rumah itu dijual oleh oknum YBS menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan dengan harga Rp1,4 miliar, padahal harga jual saat ini mencapai Rp11 miliar.
Baca Juga: Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Aset ketiga itu tanah seluas 1.167 meter persegi yang berada di Bandung dengan nilai saat ini Rp68,39 miliar. Namun, berdasarkan laporan tim penyelidik penghuni tanah itu akan menyerahkan secara sukarela.
"Jadi aset di Yogyakarta dan Palembang telah serah titipkan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola. Pengelolaan aset ini harus bermanfaat untuk Sumsel, kami serahkan pada pak gubernur. Karena ini butuh maintenance atau pemeliharaan agar tidak rusak asetnya," jelasnya.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu bukan terletak pada jumlah tersangkanya yang banyak, namun bagaimana kerugian-kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan.
Pasca penitipan aset dan perkara tanah di Palembang selesai di meja persidangan, maka seluruh aset diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Sumsel.
"Setelah putusan selesai apakah ini mau dilelang ya silahkan, mau dijual juga silahkan dan uangnya dimasukkan APBD juga silahkan. Itu juga akan menambah peningkatan APBD daerah Sumsel," kata Yulianto.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan penitipan aset itu merupakan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam mengamankan aset.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap