SuaraSumsel.id - Kejati Sumatera Selatan mengamankan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951
Kepala Kejati Sumsel Yulianto menjelaskan aset tersebut seperti Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal.
Kejati kemudian melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut. “Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” ujarnya menjelaskan.
Untuk aset kedua itu rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, Sumsel. Rumah itu dijual oleh oknum YBS menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan dengan harga Rp1,4 miliar, padahal harga jual saat ini mencapai Rp11 miliar.
Baca Juga: Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Aset ketiga itu tanah seluas 1.167 meter persegi yang berada di Bandung dengan nilai saat ini Rp68,39 miliar. Namun, berdasarkan laporan tim penyelidik penghuni tanah itu akan menyerahkan secara sukarela.
"Jadi aset di Yogyakarta dan Palembang telah serah titipkan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola. Pengelolaan aset ini harus bermanfaat untuk Sumsel, kami serahkan pada pak gubernur. Karena ini butuh maintenance atau pemeliharaan agar tidak rusak asetnya," jelasnya.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu bukan terletak pada jumlah tersangkanya yang banyak, namun bagaimana kerugian-kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan.
Pasca penitipan aset dan perkara tanah di Palembang selesai di meja persidangan, maka seluruh aset diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Sumsel.
"Setelah putusan selesai apakah ini mau dilelang ya silahkan, mau dijual juga silahkan dan uangnya dimasukkan APBD juga silahkan. Itu juga akan menambah peningkatan APBD daerah Sumsel," kata Yulianto.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan penitipan aset itu merupakan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam mengamankan aset.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga