Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.

 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

 Melansir ANTARA, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.

Load More