Dua unit sepeda merk Camp dan Polygon, satu unit sepeda listrik merk United warna silver hitam, satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876 atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.
Ada satu bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.
Setelah itu, satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1 Oktober 2024.
Satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September 2024. Satu unit TV Merk Toshiba 65 Inchi dan satu set PS 5 Merk Sony warna putih.
Tersangka dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal setiap orang yang melakukan usaha penimbunan tanpa melakukan dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Melansir ANTARA, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun
-
Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah
-
Jembatan Ampera Bersinar dengan Lampu Songket, Palembang Makin Cantik!
-
Pj Gubernur Sumsel dan Dirut Pusri Bahas Proyek Strategis, Palembang New Port Jadi Sorotan
-
Countdown Debat Pilkada Palembang: Ini Bocoran Materi yang Akan Diperdebatkan
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
3 Hari Penuh Keseruan! Ini yang Bisa Kamu Temui di Festival Perahu Bidar 2025 Palembang
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi