Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam rapat Paripurna ke-16 di Gedung DPRD Palembang, Sumatera Selatan, membahas terkait Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Senin (22/8/2022). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P]

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Ketiga saksi tersebut, mantan Wako Palembang dua periode Harnojoyo, eks Sekda Palembang Herobin Mustafa dan Dadang.

Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskor sidang sementara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah

Load More