
SuaraSumsel.id - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang dugaan korupsi jaringan gas alias jargas.
Kehadiran Harnojoyo bersama dengan mantan seketaris daerah (Sekda) Harobin Mustafa karena sidang dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (21/10/2024).
Majelis Hakim mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan hendaknya memberikan keterangan yang benar karena telah bersumpah. Sehingga jika sanksi tersebut berbohong maka bisa divonis dengan penjara 12 tahun. “Jika berbohong akan ada sanksi pidana berupa ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim.
Baca Juga: Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula dari terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali kota Palembang Harnojoyo saat menjabat.
Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.
Pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan.
Akibat kebijakan ini maka bertentangan dengan hukum. Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp 1,8 miliar.
Perbuatan terdakwa menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Baca Juga: Jembatan Ampera Bersinar dengan Lampu Songket, Palembang Makin Cantik!
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah Terbaik: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Tawarkan Spek Ciamik
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
Terkini
-
Jangan Lewatkan! DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis hingga Rp500.000 Hari Ini
-
Generasi Muda Sumatera Selatan Ambil Peran dalam Transisi Energi Bersih
-
Arista Hotel Palembang Buka Lowongan Chef, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500.000 untuk Libur Panjang
-
Borong Air Mineral Favorit di Alfamart, Harga Super Murah hingga Dapat Rp1,5 Juta