SuaraSumsel.id - Sebanyak tujuh landmark sejarah Kota Palembang diusulkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia untuk diterbitkan dalam prangko.
Ketujuh periode zaman landmark Kota Palembang meliputi tradisi Megalitik dataran tinggi Pasemah; Kerajaan Sriwijaya; Kerajaan Palembang; Kesultanan Palembang Darussalam; Kolonial (Era Penjajahan); Kemerdekaan; dan Mutahir/Mileneal (Digital dan Metaverse).
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar Dinas Kebudayaan Kota Palembang tentang landmark Kota Palembang, bertema “Potret Sejarah dan Budaya Kota Palembang dalam Bingkai Prangko”, di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Senin (14/10/2024).
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Palembang, Ir M Affan Prapanca, M.T., IPM mengatakan Disbud Kota Palembang berkomitmen melestarikan seni budaya dan beberapa bangunan tua sebagai kekayaan sejarah serta budaya Kota Palembang dalam bentuk prangko.
"Prangko menjadi alat perekam sejarah bangsa dan daerah. Artinya secara sengaja atau tidak sebuah prangko mampu merekam sejarah peradaban manusia,"jelas M Affan Pralanca.
Dia pun menegaskan mencintai prangko berarti mencintai sejarah. Karena, setiap prangko hadir sesuai momentnya sendiri. Apalagi Disbud Kota Palembang menghadirkan prangko dalam tujuh sejarah/zaman yang terjadi di Kota Palembang.
"Jadi prangko yang diterbitkan nantinya menjadi pengingat catatan sejarah Kota Palembang dari zaman ke zaman. Tentunya tidak semua tahu perkembangan Kota Palembang dan prangko ini menjadi semangat para filateli di Kota Palembang,"katanya.
Dalam FGD Landmark Kota Palembang menghadirkan tiga narasumber yakni, Rahmat Asaat Hamid dari Pengurus Pusat Perhimpunan Filatelis Indonesia (PP-PFI), Kemas Ari Panji, M.Pd dari pemerhati sejarah Palembang, dan Eko D Prasetyo dari aktivis filatelis Palembang.
Pengurus Pusat Perhimpunan Filatelis Indonesia (PP-PFI), Rahmat Asaar Hamid menjelaskan sejarah prangko dan etiologi (asal-muasal) berdiri Perhimpunan Filatelis Indonesia (PDI).
Baca Juga: OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal
"Arti penting prangko dan kegiatan filateli dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prangko sesungguhnya menyangkut juga identitas berdiri suatu negara. Prangko memang merupakan benda pos tetapi perannya berkaitan dengan jejak sejarah dan budaya suatu bangsa,”ujar Rahmat.
Dia menuturkan penerbitan prangko hampir selalu didasari tema pokok dan berseri. Ikon-ikon Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, seperti Jembatan Ampera, Rumah Limas, Tari Gending Sriwijaya, Pakaian Adat, Makanan Khas, dan sebagainya sejak masa lalu telah kerap tampil sebagai tema dan seri prangko.
"Penerbitan prangko secara tidak langsung merupakan rekaman peristiwa atau sejarah, bahkan kebudayaan luhur suatu masyarakat dari seluruh Indonesia,"katanya.
Turut hadir dalam FGD secara web zooming Ketua Umum PP PFI Dr. Fadli Zon, S.S., M.Sc. dan Kadisbud Palembang H. Ir. M. Affan Prapanca, M.T., IPM.
Selain itu hadir langsung dalam FGD, Staf Ahli Pj Walikota Palembang H Rudi Indawan, SH. MKn Plt Asisten II, Kepala Bidang Dokumentasi dan Publikasi Budaya Hj. Vinita Citra Karini, SE., M.Si., Kepala Seksi Publikasi Budaya Triyoga Jati Purnomo, S.Sn, para pekerja seni, pemerhati budaya, pemerhati sejarah, dan kalangan filatelis di Palembang.
Dalam FGD berhasil menyepakati beberapa poin penting, salah satunya menyetujui mengusulkan landmark Kota Palembang menjadi suatu tema pokok penerbitan prangko kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia di Jakarta.
Berita Terkait
-
OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal
-
Ali Subri Terpilih Jadi Ketua DPRD Palembang, Ini Harapan Pj Wali Kota Damenta
-
Palembang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, Bikin Pendapatan Daerah Meningkat?
-
Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah
-
Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dukung Penguatan Tata Kelola Danantara, BRI Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius