Dari pengalaman ini, upaya mewaspadai berbagai modus nan melibatkan jasa keuangan baik bank pun non bank dalam bertransaksi sangat diperlukan.
Plh Direktur Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Tri Herdianto mengungkapkan OJK terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK punya mandat yang diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen.
“OJK sendiri punya amanat guna penyempurnaan ketentuan pengawasan. Jika ada pengaduan, maka memastikan pengaduaan ditangani PUJK atau LAPS SJK dengan baik sekaligus memperoleh informasi pengaduan terindikasi melanggar,” ucapnya.
OJK merilis setidaknya sampai akhir September lalu, telah menghentikan 21.058 entitas ilegal dengan sebanyak 18.865 merupakan entitas pinjol. Upaya yang dilakukan OJK yakni dibentuknya satgas PASTI yakni sebuah satuan tugas (satgas) pemberantasan keuangan ilegal.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah
Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kelembagaan diantaranya Bank Indonesia, OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian, sampai dengan lembaga pemerintah lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UMKM.
Selain di Jakarta, juga terdapat 45 tim kerja Satgas Pasti di daerah.
“Upaya pencegahan yakni rekomendasi kebijakan, edukasi dan sosialisasi, pemantauan potensi terjadi kejahatan ilegal,” ujarnya.
Tri mengungkapkan empat hal yang mesti diwaspadai saat akan melakukan pinjaman online yakni memastikan melakukan pinjam pada fintech peer-to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK alias legal.
Peminjam (kreditur) pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif atau menghasilkan uang lagi dan pastikan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Baca Juga: Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital
“Bagaimanapun hutang tetap harus dibayar, karena itu perhatikan jenis pinjaman (hutang) yang dipilih,” ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber