Dari sisi lain, Arifin mengungkapkan maraknya produk pinjol juga karena ditawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, menawarkan pinjaman tanpa syarat, serta modus menyerupai nama fintech yang legal.
“Secara nasional, kerugian akibat pinjol mencapai lebih dari Rp139 triliun sejak tahun 2007 sampai dengan 2023. Sumsel masuk sebagai provinsi terbanyak korban akibat aktivitas pinjol,” ujarnya.
Guna mengenali secara mudah pinjol ilegal biasanya memiliki legalitas tidak jelas, keuntungan yang ditawarkan sangat tidak wajar pada waktu singkat sekaligus klaim tanpa risiko. Ciri lainnya adanya upaya anggota cari anggota (member get member) serta memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure dan tokoh agama.
OJK memastikan korban pinjol ilegal yang makin marak karena masih terjadi gap kemampuan literasi keuangan di masyarakat dibandingkan inklusi keuangannya.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah
Pada tahun 2023, OJK mencatat inklusi keuangan masyarakat Indonesia berada di angka 75,02 dengan literasi keuangan baru 65,43 persen. Dengan situasi ini, bisa diartikan masyarakat telah lebih banyak memanfaatkan jasa keuangan (inklusi) namun belum setara dengan kemampuan pengetahuan (literasi) akan jasa keuangan termasuk resiko penyerta serta perilaku sadar memanfaatkannya.
Menurut klasifikasi wilayah, masyarakat perkotaan memiliki literasi keuangan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.
Berdasarkan data OJK pada tahun 2023, literasi keuangan masyarakat perkotaan di angka 69,71 persen sedangkan masyarakat pedesaan di 59,25.
Celah makin banyak korban pinjol juga disebabkan karena masyarakat tidak melakukan pengecekkan ulang legalitas usaha layanan jasa keuangan digital yang dipilih, disertai adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan sikap hidup yang ingin cepat kaya tanpa usaha.
OJK juga telah menyematkan pinjol sebagai triangle of evils (saling berhubungan nan membahayakan) antara pinjol, bersama judi online (judol) dan investasi ilegal.
Baca Juga: Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital
OJK telah menemukan sebanyak 1216 aktivitas keuangan ilegal di Sumsel, dengan setengahnya merupakan pinjol ilegal atau mencapai angka 694 aktivitas (data sampai dengan September 2024).
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber