Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:32 WIB
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto {kanan}

Menurut klasifikasi wilayah, masyarakat perkotaan memiliki literasi keuangan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.

Berdasarkan data OJK pada tahun 2023, literasi keuangan masyarakat perkotaan di angka 69,71 persen sedangkan masyarakat pedesaan di 59,25.

Celah makin banyak korban pinjol juga disebabkan karena masyarakat tidak melakukan pengecekkan ulang legalitas usaha layanan jasa keuangan digital yang dipilih,  disertai adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan sikap hidup yang ingin cepat kaya tanpa usaha.

OJK juga telah menyematkan pinjol sebagai triangle of evils (saling berhubungan nan membahayakan) antara pinjol, bersama judi online (judol) dan investasi ilegal.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah

OJK telah menemukan sebanyak 1216 aktivitas keuangan ilegal di Sumsel, dengan setengahnya merupakan pinjol ilegal atau mencapai angka 694 aktivitas (data sampai dengan September 2024).

Maraknya kejahatan jasa keuangan digital karena sangat mudah mengunggah atau membuat pada aplikasi, situs dan website. Kesulitan memberantas karena lokasi server bukan di Indonesia, lalu terjadi law enforcement bagi para pelaku karena kejahatan bersifat crossborder.

Arifin Susanto menekankan OJK terus memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan dengan terus menerus melakukan edukasi literasi kepada publik. “Masyarakat perlu makin memahami jenis-jenis kejahatan keuangan digital saat ini,” ucapnya.

Berbagai jenis kejahatan keuangan digital seperti upaya pelaku penipuan pelaku guna mendapatkan uang dari korban melalui kontak melalui media chat atau telepon yang dikenal dengan sebutan scam.

Kejahatan dengan memancing pengguna untuk mengungkapkan identitas rahasia dengan sebuah menggunakan website atau situs palsu atau disebut phising.

Baca Juga: Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital

Kejahatan lainnya pelaku berbelanja online dengan menggunakan dari kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal atau dinamai carding dan tindakan mencuri data di kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan cara menyalin data pada strip magnets secara ilegal.

Karena itu, Arifin menekankan dua upaya kunci menyikapi bahaya pinjol ilegal yakni legalitas dan logis atau 2L.

“Masyarakat hendaknya paham apakah jasa keuangan digital legal, apakah tawaran keuntungan dan layanan atas jasa keuangannya logis. Sehingga OJK pun banyak alternatif saluran memudahkan masyarakat mengecek legalitas perusahaan jasa keuangan digital,” ucap Arifin memastikan.

Warga Sumsel Korban Kejahatan Keuangan Digital

Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto

Masih ingat cerita seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang kehilangan uang Rp2,3 miliar karena ia mengklik pesan APK tilang di aplikasi WhatsApp? Lalu sebulan kemudian IRT di Ogan Komering kehilangan tabungan Rp1,4 miliar akibat aksi yang sama. 

Pada pekan lalu, perempuan yang merupakan warga Palembang juga melaporkan kehilangan uang di tabungan sebanyak Rp 16 juta karena mendownload aplikasi juga dari pesan singkat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. 

Load More