Maraknya kejahatan jasa keuangan digital karena sangat mudah mengunggah atau membuat pada aplikasi, situs dan website. Kesulitan memberantas karena lokasi server bukan di Indonesia, lalu terjadi law enforcement bagi para pelaku karena kejahatan bersifat crossborder.
Arifin Susanto menekankan OJK terus memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan dengan terus menerus melakukan edukasi literasi kepada publik. “Masyarakat perlu makin memahami jenis-jenis kejahatan keuangan digital saat ini,” ucapnya.
Berbagai jenis kejahatan keuangan digital seperti upaya pelaku penipuan pelaku guna mendapatkan uang dari korban melalui kontak melalui media chat atau telepon yang dikenal dengan sebutan scam.
Kejahatan dengan memancing pengguna untuk mengungkapkan identitas rahasia dengan sebuah menggunakan website atau situs palsu atau disebut phising.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah
Kejahatan lainnya pelaku berbelanja online dengan menggunakan dari kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal atau dinamai carding dan tindakan mencuri data di kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan cara menyalin data pada strip magnets secara ilegal.
Karena itu, Arifin menekankan dua upaya kunci menyikapi bahaya pinjol ilegal yakni legalitas dan logis atau 2L.
“Masyarakat hendaknya paham apakah jasa keuangan digital legal, apakah tawaran keuntungan dan layanan atas jasa keuangannya logis. Sehingga OJK pun banyak alternatif saluran memudahkan masyarakat mengecek legalitas perusahaan jasa keuangan digital,” ucap Arifin memastikan.
Warga Sumsel Korban Kejahatan Keuangan Digital
Masih ingat cerita seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang kehilangan uang Rp2,3 miliar karena ia mengklik pesan APK tilang di aplikasi WhatsApp? Lalu sebulan kemudian IRT di Ogan Komering kehilangan tabungan Rp1,4 miliar akibat aksi yang sama.
Baca Juga: Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital
Pada pekan lalu, perempuan yang merupakan warga Palembang juga melaporkan kehilangan uang di tabungan sebanyak Rp 16 juta karena mendownload aplikasi juga dari pesan singkat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber