SuaraSumsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman menyebutkan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon(bapaslon) bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati dalam sengketa Pilkada 2024 ditolak.
“Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) Pukul 16.00 WIB,” jelas Eskan Budiman.
Eskan mengatakan gugatan dilayangkan pihak ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan KPU Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Empat Lawang periode 2024-2029.
Hal tersebut mengakibatkan Bawaslu Empat Lawang memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati
Ia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Pilkada Empat Lawang 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.
“Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 hanya satu pasangan calon yaitu atas nama Joncik Muhammad-Arifai sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” kata Eskan.
Pilkada Empat Lawang awalnya direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yakni Budi Antoni Aljufri yang berpasangan dengan Heny, lalu Joncik yang berpasangan dengan Arivai.
Lalu pasangan Budi Antoni dan Heny dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga KPU hanya memutuskan satu paslon yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
Budi Antoni merupakan mantan bupati dua periode di kabupaten tersebut sedangkan Joncik merupakan mantan bupati satu periode sebelumnya.
Baca Juga: Kampung Jamur TransUss: Sulap Sekam Padi Jadi Usaha Jamur Tiram yang Menjanjikan
Tag
Berita Terkait
-
Kampung Jamur TransUss: Sulap Sekam Padi Jadi Usaha Jamur Tiram yang Menjanjikan
-
9.697 Hektare Lahan Hangus Terbakar di Sumsel, Catatan Terburuk Karhutla
-
Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel Wajib Setor Mahar Rp250 Juta
-
233 Kali Bom Air! Upaya Padamkan Karhutla di Sumatera Selatan Berlanjut
-
42 Titik Rawan Banjir Palembang Target Pembersihan, Warga Diajak Kerja Sama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama