SuaraSumsel.id - Momen pemilihan kepala daerah atau Pilkada hendaknya menjadi upaya edukasi masyarakat yang tidak hanya pada bidang politik, namun juga lingkungan.
Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan jika masih banyak partai politik dan personal melakukan pengrusakan pohon dengan menempelkan poster.
"Pemasangan poster kampanye pada pohon merupakan praktik buruk selama masa pemilu, termasuk Pilkada. Hasil identifikasi tim WALHI Sumsel bahwa 219 pohon mengalami kerusakan akibat 233 poster calon Pemimpin
Daerah Di Provinsi Sumatera Selatan yang tersebar di 17 kecamatan," ujar Kadiv Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah.
Dia menyebutkan dampak pemasangan poster pada pohon akan berakibat luka pada batang pohon, seperti paku dan perekat yang digunakan untuk memasang poster dapat menyebabkan luka pada kulit pohon.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,4 Kg Hasil Ungkap Bulan Juli 2024
Luka ini mengganggu aliran nutrisi dan menghambat proses fotosintesis, yang memperlambat pertumbuhan pohon dan bahkan dapat mempengaruhi kemampuan pohon untuk menghasilkan dan mengelola oksigen.
"Risiko Infeksi, yakni luka yang diakibatkan dapat menjadi pintu masuk bagi patogen dan hama, meningkatkan risiko infeksi penyakit pada pohon," ujarnya.
Selain itu, pemasangan poster pada pohon akan menganggu ekosistem, yakni pengurangan keanekaragaman hayati dengan praktik ini merusak pohon dan mengganggu ekosistem sekitarnya.
"Paku dan bahan perekat pada poster dapat memicu pertumbuhan jamur dan menarik hama, yang berdampak pada keseimbangan ekosistem kota," ujarnya.
Pemasangan poster juga membuat polusi limbah, "Poster yang terlepas dan terurai menjadi sampah plastik yang
mencemari lingkungan, memperburuk masalah polusi di daerah perkotaan," ujarnya.
Baca Juga: Lepas Jabatan Sekda, Ratu Dewa Fokus Maju Pilkada: Saya Siap Berjuang!
Karena itu, Walhi mendesak agar Bawaslu provinsi Sumsel menghentikan pemasangan poster pada pohon. "Kewajiban Bawaslu mengeluarkan surat edaran atau larangan tertulis kepada seluruh tim kampanye dan calon kepala daerah, yang menyatakan dengan tegas untuk tidak memasang poster kampanye pada pohon atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim