Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi video dewasa. Pria di Palembang ditangkap karena menyebarkan video asusila pacarnya. [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan mengungkap motif pelaku inisial MMR menyebarkan video tak senonoh sang kekasih di Palembang.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan petugas menangkap MMR di Tangerang, pada Minggu (21/7/2024).

"Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," kata Hadi saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Ia menyebutkan tersangka melakukan kegiatan transmisi konten asusila terjadi pada Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp.

Baca Juga: Sadis! Dua Napi Palembang Bunuh Rekan Sekamar, Modus Gantung Diri Direkayasa

Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.

Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih dibawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.

"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak-anak merayakan Hari Anak Sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas pengungkapan kasus ini," katanya.

Baca Juga: Belum Maksimal, Contraflow Palembang Dievaluasi dan Dipertimbangkan Ganjil Genap

Edi menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus. (ANTARA)

Load More