Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:10 WIB
Ilustrasi kantor polisi. (Google map/Abimanyu)

Polisi mengamankan barang bukti antara lain visum et repertum (VER), satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.

Oknum polisi itu dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," ujar Wahyu menegaskan.

Baca Juga: Misteri Kematian Tahanan di Lapas Mata Merah: Bekas Jeratan Tali di Leher

Load More