SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, pada Kamis (13/6/2024) sore.
Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bermula dari aksi tawuran ini.
"Kedua tersangka pengeroyokan, tersangka MB dan AR,” ucap AKP Robert mlansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kedua tersangka yakni, MB (19) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dan AR (19) warga jalan Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Peristiwa pengeroyokan itu berawal dari tawuran, pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, hingga mengakibatkan korban M Hafis (20)tewas.
Korban mengalami luka robek pada kepala kanan korban, luka robek pada punggung kanan korban, luka robek lengan kanan bagian atas, dan luka robek pada pangkal jari tangan kanan. Atas peristiwa tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polisi.
Menurut AKP Robert, jika kedua tersangka ditangkap unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Jatanras Polda Sumsel, saat berada ditempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Talang Jambe Palembang.
Selain daripada kedua tersangka, lanjut AKP Robert, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna abu-abu yang di pakai pelaku dan lainnya.
“Kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ucapnya.
Baca Juga: Kembalinya Para Legenda, Big Match SFC Digelar di Stadion Jakabaring
Berita Terkait
-
Kembalinya Para Legenda, Big Match SFC Digelar di Stadion Jakabaring
-
Sinergi TPID Sumatera Selatan: Kendalikan Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Dukungan Golkar Belum Pasti di Pilgub Sumsel, Mawardi Yahya-Anita Tetap Kompak
-
Duel Maut di Hari Raya, Satu Orang Tewas di Lubuklinggau, Pelaku Masih Dirawat
-
Sapi Kurban Kabur: Hiburan Idul Adha yang Mengundang Tawa dan Kekhawatiran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling