Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 18 Juni 2024 | 23:13 WIB
Ilustrasi tawuran. Tawuran di Palembang berujung Maut, polisi ciduk dua pelaku (Suara.com/Ema)

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, pada Kamis (13/6/2024) sore.

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bermula dari aksi tawuran ini.

"Kedua tersangka pengeroyokan, tersangka MB dan AR,” ucap AKP Robert mlansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kedua tersangka yakni, MB (19) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dan AR (19) warga jalan Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Baca Juga: Kembalinya Para Legenda, Big Match SFC Digelar di Stadion Jakabaring

Peristiwa pengeroyokan itu berawal dari tawuran, pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, hingga mengakibatkan korban M Hafis (20)tewas.

Korban mengalami luka robek pada kepala kanan korban, luka robek pada punggung kanan korban, luka robek lengan kanan bagian atas, dan luka robek pada pangkal jari tangan kanan. Atas peristiwa tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polisi.

Menurut AKP Robert, jika kedua tersangka ditangkap unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Jatanras Polda Sumsel, saat berada ditempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Talang Jambe Palembang.

Selain daripada kedua tersangka, lanjut AKP Robert, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna abu-abu yang di pakai pelaku dan lainnya.

“Kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga: Sinergi TPID Sumatera Selatan: Kendalikan Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat

Load More