SuaraSumsel.id - Seorang kontraktor Doni Prayatna yang merupakan Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi pembangunan Gedung UIN Raden Fatah ditahan. Penahanan ini hasil penyelidikan dari Kejari Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika penahanan seorang direktur yang membangun gedung yang diduga merugikan negara. Dia ditahan karena indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
“Hari ini pidsus Kejari, menetapkan DP kontraktor kegiatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Dalam penyelidikannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp800 juta. Dugaan korupsi dalam pembangunan ini ialah mengurangi volume pengerjaan proyek pada bangunan yang diperuntukkan bagi gedung mess sekaligus serba guna kampus.
Tersangka sudah langsung ditahan di rutan Pakjo Palembang dengan jeratan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu pasal pelengkap ialah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar menjelaskan peningkatan status tersebut. “Hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” ujar Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Adapun dalam kontrak pembangunan diketahui jika gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih dengan waktu pembangunan dari 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina
-
Mencekam! Pekerja Kebun Sawit Ditembaki Orang Tak Dikenal di OKI Sumsel
-
Herman Deru
-
Pembiayaan UMKM di Sumsel Tembus Rp39,75 Triliun dengan Kredit Macet Menurun
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat