SuaraSumsel.id - Seorang kontraktor Doni Prayatna yang merupakan Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi pembangunan Gedung UIN Raden Fatah ditahan. Penahanan ini hasil penyelidikan dari Kejari Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika penahanan seorang direktur yang membangun gedung yang diduga merugikan negara. Dia ditahan karena indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
“Hari ini pidsus Kejari, menetapkan DP kontraktor kegiatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Dalam penyelidikannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp800 juta. Dugaan korupsi dalam pembangunan ini ialah mengurangi volume pengerjaan proyek pada bangunan yang diperuntukkan bagi gedung mess sekaligus serba guna kampus.
Tersangka sudah langsung ditahan di rutan Pakjo Palembang dengan jeratan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu pasal pelengkap ialah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar menjelaskan peningkatan status tersebut. “Hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” ujar Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Adapun dalam kontrak pembangunan diketahui jika gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih dengan waktu pembangunan dari 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina
-
Mencekam! Pekerja Kebun Sawit Ditembaki Orang Tak Dikenal di OKI Sumsel
-
Herman Deru
-
Pembiayaan UMKM di Sumsel Tembus Rp39,75 Triliun dengan Kredit Macet Menurun
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang
-
Consumer Expo 2025 BRI di Bandung, Solusi Hunian dengan KPR Bunga Rendah 2,40%
-
Deretan Peserta Lomba Perahu Bidar Tradisional 2025, Siapa yang Jadi Jawara di Sungai Musi?