SuaraSumsel.id - Seorang kontraktor Doni Prayatna yang merupakan Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi pembangunan Gedung UIN Raden Fatah ditahan. Penahanan ini hasil penyelidikan dari Kejari Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika penahanan seorang direktur yang membangun gedung yang diduga merugikan negara. Dia ditahan karena indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
“Hari ini pidsus Kejari, menetapkan DP kontraktor kegiatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Dalam penyelidikannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp800 juta. Dugaan korupsi dalam pembangunan ini ialah mengurangi volume pengerjaan proyek pada bangunan yang diperuntukkan bagi gedung mess sekaligus serba guna kampus.
Tersangka sudah langsung ditahan di rutan Pakjo Palembang dengan jeratan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu pasal pelengkap ialah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar menjelaskan peningkatan status tersebut. “Hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” ujar Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Adapun dalam kontrak pembangunan diketahui jika gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih dengan waktu pembangunan dari 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina
-
Mencekam! Pekerja Kebun Sawit Ditembaki Orang Tak Dikenal di OKI Sumsel
-
Herman Deru
-
Pembiayaan UMKM di Sumsel Tembus Rp39,75 Triliun dengan Kredit Macet Menurun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan