SuaraSumsel.id - Seorang kontraktor Doni Prayatna yang merupakan Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi pembangunan Gedung UIN Raden Fatah ditahan. Penahanan ini hasil penyelidikan dari Kejari Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika penahanan seorang direktur yang membangun gedung yang diduga merugikan negara. Dia ditahan karena indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.
“Hari ini pidsus Kejari, menetapkan DP kontraktor kegiatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Dalam penyelidikannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp800 juta. Dugaan korupsi dalam pembangunan ini ialah mengurangi volume pengerjaan proyek pada bangunan yang diperuntukkan bagi gedung mess sekaligus serba guna kampus.
Tersangka sudah langsung ditahan di rutan Pakjo Palembang dengan jeratan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu pasal pelengkap ialah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar menjelaskan peningkatan status tersebut. “Hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” ujar Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Adapun dalam kontrak pembangunan diketahui jika gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih dengan waktu pembangunan dari 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina
-
Mencekam! Pekerja Kebun Sawit Ditembaki Orang Tak Dikenal di OKI Sumsel
-
Herman Deru
-
Pembiayaan UMKM di Sumsel Tembus Rp39,75 Triliun dengan Kredit Macet Menurun
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi