SuaraSumsel.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) melaporkan adanya dugaan tabung-tabung gas elpiji yang tidak sesuaai ketentuan volume.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga baru akan memberikan sanksi pada 12 SPBE. Berdasarkan keterangan pers yang diberikan, belasan SPBE tersebut tidak ada di Sumsel.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan, "ujar Mars Ega.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Adapun 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
4 Agen Gas di Pagaralam Dilaporkan Diduga Selewengkan Gas Subsidi
Baca Juga: OJK Kuatkan Ekonomi Daerah dengan UMKM Naik Kelas di Tengah Ketidakpastian Global
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mendatangi Pidsus Polres Pagaralam guna dimintai klarifikasi mengenai aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com menjelaskan, kapasitasnya dipanggil Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam mengenai soal aturan pendisfribusian gas subsidi.
“Ada sekitar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagaralam seputar pengetahuan YLKI terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagaralam,” ujarnya Senin (20/5/2024).
Sanderson menegaskan, YLKI menanggapi penyimpangan distribusi elpiji yang pihaknya duga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.
“Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang digelontor Pertamina kepada agen,” ujarnya menjelaskan..
“Kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,” ucapnya.
Berita Terkait
-
OJK Kuatkan Ekonomi Daerah dengan UMKM Naik Kelas di Tengah Ketidakpastian Global
-
Sejumlah Pejabat dan Tokoh Sumsel Melayat di Rumah Duka Ibu Mendagri Tito
-
Pj Bupati Muara Enim Sebut Banjir Hanya Fenomena Alam Padahal 6.650 Warga Mengungsi
-
DANA Kenalkan Fitur Terbaik Bisnis bagi UMKM, Transaksi Tumbuh 102 Persen
-
Survei LSI: Ini yang Bikin Herman Deru Ungguli Pesaingnya Mawardi Yahya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?