SuaraSumsel.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) melaporkan adanya dugaan tabung-tabung gas elpiji yang tidak sesuaai ketentuan volume.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga baru akan memberikan sanksi pada 12 SPBE. Berdasarkan keterangan pers yang diberikan, belasan SPBE tersebut tidak ada di Sumsel.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan, "ujar Mars Ega.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Adapun 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
4 Agen Gas di Pagaralam Dilaporkan Diduga Selewengkan Gas Subsidi
Baca Juga: OJK Kuatkan Ekonomi Daerah dengan UMKM Naik Kelas di Tengah Ketidakpastian Global
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mendatangi Pidsus Polres Pagaralam guna dimintai klarifikasi mengenai aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com menjelaskan, kapasitasnya dipanggil Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam mengenai soal aturan pendisfribusian gas subsidi.
“Ada sekitar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagaralam seputar pengetahuan YLKI terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagaralam,” ujarnya Senin (20/5/2024).
Sanderson menegaskan, YLKI menanggapi penyimpangan distribusi elpiji yang pihaknya duga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.
“Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang digelontor Pertamina kepada agen,” ujarnya menjelaskan..
“Kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,” ucapnya.
Berita Terkait
-
OJK Kuatkan Ekonomi Daerah dengan UMKM Naik Kelas di Tengah Ketidakpastian Global
-
Sejumlah Pejabat dan Tokoh Sumsel Melayat di Rumah Duka Ibu Mendagri Tito
-
Pj Bupati Muara Enim Sebut Banjir Hanya Fenomena Alam Padahal 6.650 Warga Mengungsi
-
DANA Kenalkan Fitur Terbaik Bisnis bagi UMKM, Transaksi Tumbuh 102 Persen
-
Survei LSI: Ini yang Bikin Herman Deru Ungguli Pesaingnya Mawardi Yahya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan