Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 Mei 2024 | 20:54 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (ANTARA/Petrus)

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan sudah di terima petugas SPKT Polrestabes Palembang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selanjutnya akan di tindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang.

Load More